Wabup Suiasa dan Sekda Adi Arnawa Konsultasi ke Pusat
Badung Terus Kawal Kodefikasi untuk Program Pro Rakyat
MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, melaksanakan rapat konsultasi dengan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Selasa (6/4).
Rapat khusus membahas terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Wabup Suiasa mengatakan kehadirannya bersama Sekda dan Kepala OPD terkait merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu. “Kami saat ini menghadap ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, merupakan lanjutan dari rapat konsultasi sebelumnya yang membahas program kesehatan. Namun, kali ini dengan pokok pembahasan yang berbeda, yaitu berkaitan dengan program Dinas Pendidikan yang menyangkut TPP untuk guru swasta dari PAUD, SD sampai SMP, program beasiswa keluar negeri, santunan kematian, dan penunggu pasien yang sempat terkendala akibat tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, yang mengungkapkan sejak SIPD diberlakukan ada beberapa kebijakan strategis Pemkab Badung, yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak tidak bisa dijalankan akibat tidak adanya kodefikasi belanja. Adapun program tersebut antara lain bantuan sosial penunggu pasien dan santunan kematian, beasiswa keluar negeri, insentif guru swasta dari SMP, SD, dan PAUD.
“Mengingat semua kebijakan strategis yang tercantum dalam visi dan misi Pemkab Badung, belum ada rumahnya dalam SIPD, untuk itu kami bersama Bapak Wakil Bupati dan Kepala OPD terkait mohon petunjuk kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah agar kebijakan strategis bisa dieksekusi dalam APBD tahun anggaran 2021,” kata Adi Arnawa.
Setelah mendengarkan apa yang menjadi kendala Pemkab Badung, dalam menjalankan kebijakan strategis terlebih yang pro rakyat akibat diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah menyatakan apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Badung dan Sekda, akan dibuatkan polanya, sehingga program kebijakan strategis Pemkab Badung, nantinya dapat dilanjutkan. “Intinya nanti akan dibuatkan formulasinya,” ujarnya.
Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Badung bisa menjalankan program kebijakan strategis seperti yang diharapkan oleh masyarakat Badung. “Atas permintaan Bapak Wakil Bupati dan Bapak Sekda, kami akan melakukan mapping agar program kegiatan strategis sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah bisa diakomodir,” tandasnya. *ind
Komentar