Pusat Kembali Gulirkan Banpres Produktif UMKM
Tahun 2021 Ini Jumlahnya Rp 1,2 Juta Per UMKM
DENPASAR, NusaBali
Tahun 2021 ini pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM.
Akan tetapi besaran Banpres tahun ini hanya setengahnya saja dibandingkan bantuan tahun 2020 lalu. Jika tahun 2020 pelaku UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, kini hanya Rp 1,2 juta saja.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena saat diwawancarai, Selasa (6/4) mengatakan untuk di Kota Denpasar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke desa/kelurahan. Rencananya sosialisasi akan digelar setelah hari raya Galungan di masing-masing kantor camat.
Erwin mengatakan tahun 2020 lalu, Kota Denpasar mendapat kuota penerima sebanyak 24.000-an UMKM. “Kami akan segera sosialisasi dengan mengundang desa/kelurahan untuk menyamakan persepsi tentang teknis penerimaan Banpres,” kata Erwin.
Akan tetapi untuk tahun ini pihaknya belum menerima data terkait kuota tersebut. “Yang jelas, kami akan mengusulkan sebanyak-banyaknya usaha yang ada di Denpasar yang memenuhi syarat,” jelasnya. Erwin menambahkan, untuk syarat penerima Banpres ini, yakni harus memiliki KTP atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan. Jika misalnya KTP luar Denpasar dan punya usaha di Denpasar bisa menggunakan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat. Selanjutnya, calon penerima tak boleh sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu program ini juga tidak berlaku bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, maupun TNI/Polri. Sementara untuk pendaftaran dilakukan melalui desa/kelurahan, dan selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar.
“Diutamakan bagi yang terdampak Covid-19 dan tidak punya penghasilan. Untuk tahun ini diutamakan bagi yang belum dapat. Bagi yang sudah pernah dapat, datanya sudah ada di pusat dan tinggal diverifikasi,” paparnya. *mis
1
Komentar