nusabali

Rekomendasi Tak Digubris, DPRD Bali Lapor ke Pusat

Naik 100%, Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai Beratkan Masyarakat

  • www.nusabali.com-rekomendasi-tak-digubris-dprd-bali-lapor-ke-pusat

AA Ngurah Adi Ardhana sebut masyarakat yang masuk areal Bandara Ngurah Rai untuk jemput keluarga hanya 10 menit pun dikenakan tarif parkir 1 jam

DENPASAR, NusaBali

Rekomendasi DPRD Bali kepada pihak PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung supaya tunda kenaikan tarif parkir di tengah masa pandemi Covid-19, tidak digubris. DPRD Bali pun ancam akan mengadukan persoalan ini ke pusat melalui kekuatan politiknya, karena tarif parkir tetap dinaikkan sampai 100 persen.

Ketua Komisi III DPRD Bali (yang antara lain membidangi perhubungan dan infrastruktur), AA Ngurah Adi Ardhana, mengatakan kenaikan tarif parkir di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban sangat memberatkan masyarakat. Menurut Adi Ardhana, saat ini tarif parkir di pelataran Bandara Ngurah Rai sebesar Rp 10.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Ini naik 100 persen dari sebelumnya yang cuma Rp 5.000 per jam.

Padahal, kata Adi Ardhana, banyak masyarakat yang masuk kawasan Bandara Ngurah Rai hanya untuk mengantar keluarga atau sekadar menjemput saja, mereka tidak parkir di bandara. Namun, mereka tetap dikenakan tarif parkir Rp 10.000, dihitung 1 jam.

"Rekomendasi DPRD Bali tidak digubris. Padalah, Pimpinan DPRD Bali telah kirimkan merekomendasi kepada pihak Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Ngurah Rai, supaya tarif parkir hanya dikenakan kepada kendaraan roda empat atau roda dua yang memang benar-benar menggunakan fasilitas parkir. Bukan malah mengenakan kepada kendaraan yang tujuannya mengantar atau menurunkan (drop out) atau yang tujuan menjemput (pick up),” ujar Adi Ardhana kepada NusaBali di Ruangan Rapat Komisi III DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (7/4) siang.

“Mengantar dan menjemput itu hanya perlu waktu 10 menit, bukan hitungan jam. Kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat di masa pandemi Covid-19, saat ekonomi sedang ambruk," lanjut politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Adi Ardhana menyebutkan, rekomendasi Pimpinan DPRD Bali tertanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Dewan, I Nyoman Adi Wiryatama, itu juga meminta kepada pihak AP I Ngurah Rai agar tidak memberlakukan tarif parkir bagi karyawan atau pekerja Bandara Ngurah Rai. Kenaikan atau penyesuaian tarif diharapkan baru diberlakukan setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali selesai.

"Harusnya, rekomendasi DPRD Bali ini dilaksanakan dulu oleh AP I Ngurah Rai. Jangan mentang-mentang AP I memiliki otoritas, malah mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat," tegas Adi Ardhana, yang kemarin didampingi Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa.

Versi Adi Ardhana, sebelumnya pihak AP I Ngurah Rai pernah menyampaikan rencana kenaikan tarif parkir di Bandara Ngurah Rai kepada Komisi III DPRD Bali. Pihak AP I berdalih kesulitan pembiayaan atau beban operasional, sehingga minta tarif parkir naik.

"Namun, kami meminta agar kenaikan tarif parkir ditunda sementara, sampai kondisi perekonomian pulih. Toh, kebijakan menaikkan tarif parkir tetap jalan. Kalau rekomendasi begini sudah tidak digubris, ya kami akan tempuh pendekatan politik untuk membela kepentingan masyarakat Bali," ancam Adi Ardhana.

Adi Ardhana mengatakan bisa mengadukan kebijakan pihak AP I Ngurah Rai kepada Kementerian BUMN. Bahkan, bisa membawa persoalan tersebut ke komisi di DPR RI yang membidangi kebandar-udaraan. "Sebab, ini sama dengan tidak menghargai pimpinan dan lembaga Dewan."

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyatakan dukungannya terhadap Komisi III. Menurut Suyasa, harusnya pihak AP I Ngurah Rai lebih bijak dengan adanya pengaduan terkait tarif parkir di Bandara Ngurah Rai yang memberatkan masyarakat, meskipun punya otoritas tersendiri.

"Ingatlah pepatah dan pesan tetua kita, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. DPRD Bali juga lembaga negara. Lembaga yang berisi kumpulan wakil rakyat yang dipilih rakyat Bali," jelas politisi Gerindra asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem ini.  

Suyasa menegaskan, selama ini setiap rekomendasi yang dikeluarkan Pimpinan DPRD Bali selalu dikomunikasikan dengan baik kepada pihak mana pun atau lembaga mana pun, sehingga ada win-win solution.” Kalau kenaikan tarif parkir Bandara Ngurah Rai ini kan tidak mencari jalan tengah, walaupun pihak AP I Ngurah Rai berasalan memerlukan biaya operasional untuk meningkatkan kualitas layanan di bandara," tandas Suyasa.

Sementara itu, AP I selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban secara resmi memberlakukan tarif parkir baru, sejak 1 April 2021 lalu. Sebelumnya, kenaikan tarif tersebut sempat ditunda lantaran banyak yang keberatan.

Stakeholder Relation Manager AP I, Taufan Yudhistira, menerangkan tarif parkir baru untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dituangkan dalam keputusan Nomor AP.I.7388/KB.03/2020/GM.DPS-B. Sesuai tarif baru, untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 4.000 per 12 jam pertama. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 10.000 per 12 jam pertama. Sebelum kenaikan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 2.000 per 12 jam pertama, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 per 12 jam pertama.

Dalam tarif baru itu, kata Taufan, kendaraan roda dua yang parkir lebih dari 12 jam pertama, selanjutnya akan dikenakan Rp 2.000 per jam. Demikian pula untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp 5.000 per jam setelah lewat dari 12 jam pertama. "Sebelum pemberlakuan taruf baru mulai 1 April kemarin, kita sudah pertim-bangkan semua masukan," jelas Taufan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu siang.

Taufan menyebutkan, sebelum pemberlakuan tarif baru tersebut, AP I Ngurah Rai sudah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari anggota DPRD Bali. “Pertimbangan kami sebelum penerapan yaitu masukan anggota Dewan. Jadi, kita juga menyesuaikan. Salah satu contohnya, kami membebaskan biaya bagi semua kendaraan yang masuk parkiran 10 menit pertama. Kalau ada mobil atau motor yang masuk bandara kurang dari 10 menit, itu tidak ada biaya," katanya.

Menurut Taufan, kenaikan tarif parkir di Bandara Nurah Rai ini sempat diujicobakan AP I Ngurah Rai, 1-4 Januari 2021 lalu. Namun, selama 4 hari berjalan, banyak masyarakat yang keberatan dan menilai kenaikan tarif itu tanpa sosialisasi dulu. Nah, pada 5 Januari 2021, AP I Ngurah Rai kembali memberlakukan tarif lama, sembari melakukan sosialisasi dan meminta masukan semua pihak, termasuk DPRD Bali. Barulah tarif baru diberlakukan per 1 April 2021. *nat,dar

Komentar