nusabali

Residivis Jambret Keponakan

  • www.nusabali.com-residivis-jambret-keponakan

Pelaku mengaku tak tahu jika yang dijambet adalah keponakannya karena wajah korban tertutup helm.

NEGARA, NusaBali

Anggota Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk pelaku penjambretan, I Made Ramayana, 29, yang beraksi di jalan pedesaan Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (28/11) malam. Pelaku dibekuk di rumah tinggalnya, Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana. Uniknya, pelaku yang seorang residivis ini justru menjambret keponakannya, Ni Kadek Dwi Hindu Parwati, 18, asal Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana menerangkan, residivis Ramayana menjambret keponakannya di jalan pedesaan Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Kadek Dwi yang mengendarai Vario DK 3685 ZL dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di salah satu toko kawasan Kota Negara.

Begitu memasuki jalanan yang sepi, korban yang membawa tas selempang warna hitam diincar pelaku yang mengendarai Supra X DK 3467 WK. pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan merampas tasnya. Korban masih bisa menghindar dan menyelamatkan tasnya. Di dalam tas itu berisi uang Rp 27 ribu. Begitu bisa jaga jarak, korban menambah kecepatan sepeda motornya. Pelaku pun ikut tancap gas dan mengejar korban.

Korban yang terkejar kembali dipepet pelaku. Residivis ini menarik celana korban hingga bajang jegeg itu terjatuh dari motornya. Pelaku juga terjatuh karena roda depan kendaraannya terantuk motor korban. Warga yang melihat kejadian itu pun mendatangi TKP. “Awalnya warga mengira terjadi kecelakaan lalulintas biasa. Tetapi, korban langsung memberitahu kalau pelaku hendak menjambret, sehingga diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas,” terang AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (5/12).

Pelaku yang terjatuh mengalami luka berupa memar pada bagian pergelangan tangan serta luka robek pada bagian kepala. Pelaku sempat dilarikan ke RS Negara untuk diberikan perawatan medis. Hasilnya, pelaku mendapat tiga jaritan pada bagian luka robek di kepalanya itu. “Begitu juga korban yang mengalami luka-luka, sudah dibawa ke rumah sakit,” ujarnya. Menurut AKP Yusak, pelaku merupakan spesialis jambret di jalan pedesaan wilayah Desa Manistutu. Pada tahun 2014, pelaku divonis hukuman selama 1 tahun penjara karena kasus serupa dan berakhir menjalani masa hukumannya pada bulan September 2015.

Dalam kurun setahun menghiruo udara bebas, bujangan ini kembali melakukan aksi penjambretan dengan korban keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku yang belum sampai berhasil merampas tas korban terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), acaman maksimal 10 tahun penjara. Serta Yo Pasal 53 KUHP tentang pencobaan penjambretan dengan acaman hukum maksimal sepertiga dari ancaman maksimal pokok tindakan curas tersebut.

Pelaku mengaku saat menjambret tidak tahu jika korban merupakan keponakannya. Ia baru sadar dengan keponkannya ketika sama-sama terjatuh. “Saya tidak tahu, karena dia pakai helm. Begitu jatuh melihat mukanya, baru saya tahu,” katanya. Pelaku mengaku sangat malu karena saat melancarkan aksi tersebut, sejatinya hendak menuju ke rumah korban. Tujuannya menemui ayah korban untuk membicarakan upah panjat pohon. “Sebenarnya saya baru pulang dari rumah korban. Tetapi di-SMS lagi oleh bapak korban disuruh ke rumahnya,” aku Ramayana. * ode

Komentar