Subsidi Bagi Nasabah KPR Cair
JAKARTA, NusaBali
Subsidi kredit perumahan rakyat (KPR) yang digelontorkan pemerintah mulai disalurkan kepada debitur PT BTN (Persero) Tbk.
Subsidi itu berupa potongan bunga atau margin. Wishnugroho Akbar, salah satu debitur KPR BTN, misalnya, mengetahui mendapat subsidi KPR tersebut dari email yang dikirimkan pihak bank pada 23 Maret lalu.
Dalam pemberitahuan tersebut, dijelaskan bahwa subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Subsidi diberikan sejak Mei hingga September 2021 sebesar Rp6,5 juta."Sebelumnya enggak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba masuk email dari BTN, informasi dapat subsidi," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com Rabu (7/4).
Menurut Wishnugroho bantuan tersebut cukup meringankan beban angsuran bulanannya di tengah pandemi covid-19. Sebelum mendapatkan subsidi, ia mengangsur KPR sebesar Rp3,7 juta per bulan. Setelah ada subsidi, angsuran berkurang menjadi di bawah Rp3 juta per bulan.
"Setelah dapat subsidi, tiga bulan pertama Mei-Juli jadi sekitar Rp2 jutaan.Tiga bulan berikutnya sekitar Rp2,8 jutaan," jelasnya.
Meski demikian tak semua nasabah mendapatkan subsidi tersebut. Wishnugroho menuturkan di klaster perumahannya, ada dua orang debitur KPR yang tak mendapatkan bantuan. Meski demikian, ia tidak tahu penyebab tak diberikannya subsidi kepada dua orang tersebut.
"Enggak semua penghuni klaster dapat. Ada sekitar 19 penghuni, dua orang enggak dapat email maupun sms soal pemberitahuan subsidi 6 bulan ini," imbuhnya.
Gito, debitur KPR BTN lainnya, mengaku mendapat pemberitahuan serupa pada 23 Maret lalu. Subsidi diberikan dalam bentuk potongan bunga yang langsung mengurangi besaran angsuran pada Maret. "Cicilan dari sebelumnya Rp3,8 juta. Setelah dapat subsidi bunga jadi Rp2,7 juta," imbuhnya.
Meski demikian ia belum mengetahui apakah subsidi bunga tersebut akan membuat cicilannya menjadi Rp2,7 juta selama enam bulan atau mengalami perubahan besar-besaran tiap tiga bulan.
"Kalau dicek lewat mbanking BTN, cuma ada notif dapet LTV 90 persen. Kalau lihat di laman jendelaumkm.iditu, LTVnya berjenjang sih. Bulan pertama mungkin masih 90 persen, tapi enggak tau di bulan ini dan seterusnya," terangnya.
Dalam Pasal 7 PMK 138/2020 sendiri dijelaskan bahwa subsidi ini diberikan kepada nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat.
Salah satu syaratnya adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar.
Lalu, memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Selain itu, subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya. Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek. *
Dalam pemberitahuan tersebut, dijelaskan bahwa subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Subsidi diberikan sejak Mei hingga September 2021 sebesar Rp6,5 juta."Sebelumnya enggak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba masuk email dari BTN, informasi dapat subsidi," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com Rabu (7/4).
Menurut Wishnugroho bantuan tersebut cukup meringankan beban angsuran bulanannya di tengah pandemi covid-19. Sebelum mendapatkan subsidi, ia mengangsur KPR sebesar Rp3,7 juta per bulan. Setelah ada subsidi, angsuran berkurang menjadi di bawah Rp3 juta per bulan.
"Setelah dapat subsidi, tiga bulan pertama Mei-Juli jadi sekitar Rp2 jutaan.Tiga bulan berikutnya sekitar Rp2,8 jutaan," jelasnya.
Meski demikian tak semua nasabah mendapatkan subsidi tersebut. Wishnugroho menuturkan di klaster perumahannya, ada dua orang debitur KPR yang tak mendapatkan bantuan. Meski demikian, ia tidak tahu penyebab tak diberikannya subsidi kepada dua orang tersebut.
"Enggak semua penghuni klaster dapat. Ada sekitar 19 penghuni, dua orang enggak dapat email maupun sms soal pemberitahuan subsidi 6 bulan ini," imbuhnya.
Gito, debitur KPR BTN lainnya, mengaku mendapat pemberitahuan serupa pada 23 Maret lalu. Subsidi diberikan dalam bentuk potongan bunga yang langsung mengurangi besaran angsuran pada Maret. "Cicilan dari sebelumnya Rp3,8 juta. Setelah dapat subsidi bunga jadi Rp2,7 juta," imbuhnya.
Meski demikian ia belum mengetahui apakah subsidi bunga tersebut akan membuat cicilannya menjadi Rp2,7 juta selama enam bulan atau mengalami perubahan besar-besaran tiap tiga bulan.
"Kalau dicek lewat mbanking BTN, cuma ada notif dapet LTV 90 persen. Kalau lihat di laman jendelaumkm.iditu, LTVnya berjenjang sih. Bulan pertama mungkin masih 90 persen, tapi enggak tau di bulan ini dan seterusnya," terangnya.
Dalam Pasal 7 PMK 138/2020 sendiri dijelaskan bahwa subsidi ini diberikan kepada nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat.
Salah satu syaratnya adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar.
Lalu, memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Selain itu, subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya. Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek. *
1
Komentar