Jaksa Geledah Kantor LPD Desa Adat Ped
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan ke Kantor LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada Rabu (7/4), terkait penyimpangan dana LPD Desa Adat Ped.
Setidaknya ada 70 berkas dokumen yang diamankan yang tersimpan dalam sebuah box terkait dugaan kasus penyimpangan tersebut. Kendati demikian, Kejari Klungkung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Untuk arah kesitu (penetapan tersangka) sudah ada. Sekarang kita pelajari dulu berkas dokumen tersebut, pemeriksaan saksi, pengurus dan pengawas LPD," ujar Kajari Klungkung, Rosalina Sidabariba, saat menggelar jumpa pers di aula Kejari Klungkung, pada Kamis (8/4).
Rosalina menyebutkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021. "Dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana," kata Rosalina.
Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd. 1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021,dan telah melakukan permintaan keterangan kepada para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang adanya tindak pidana. Selanjutnya pada hari Rabu sekira jam 09.00 wita, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Klungkung yang berjumlah 7 orang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Klungkung, Bintarno, melaksanakan kegiatan penggeledahan pada Kantor LPD Desa Adat Ped.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-292/N.1.12/Fd 1/01/2021 tanggal 05 April 2021 dengan hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyelewengan dana LPD Desa Adat Ped. Diantaranya berkas-berkas keuangan, sejumlah buku rekening, dan beberapa dokumen lain yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak box besar. "Ada 70 berkas yang kami amankan," tegasnya, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia.
Dijelaskan, dalam kasus ini ada beberapa dugaan pidana yang didalami, di antaranya masalah pesangon, biaya lain-lain dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung. "Terdapat potensi kerugian negara dalam kasus itu. Karena ada penyertaan modal dari Pemprov Bali," ujarnya.
Disebutkan, saat awal LPD didirikan sebesar Rp 17 juta. Untuk Saat ini aset keseluruhanya sekitar Rp 23 miliar. Tak hanya itu, Kejari juga sudah memproses, terkait usulan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), terhadap LPD Desa Ped. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dari kasus yang tengah didalami kejaksaan ini. "Untuk kasus ini masih kami dalami," katanya.
Dugaan penyelewengan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung sudah di tangan penyidik Kejari Klungkung, sejak Februari 2021 lalu. Ada enam indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oknum pengurus dan pengelola LPD Desa Adat Ped yang sudah resmi dilaporkan ke Kejari Klungkung.
Sebelumnya, Made Sudiarta, perwakilan warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, Kamis di Denpasar, (4/2) lalu mengatakan, warga sudah melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped ini kapada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan Laporan Nomor: R- 78/N.1.12/Dip.1/02/2021, tanggal 2 Februari 2021.
Dari enam indikasi penyelewengan yang dilaporkan, dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dari laporan akhir tahun LPD tahun 2020 yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021 lalu. “Kedua, terkait selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban. Bahwa uang sebanyak Rp 17.659.820.900. Dari total realisasi kredit tersebut seharusnya total jumlah bunga uang keseluruhan selama 1 tahun sebesar Rp 3.878.046.91. Sedangkan di laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2020 hanya dicantumkan sebesar Rp 2.975.713.300. Maka terjadi selisih bunga yang tidak kelihatan sebesar Rp.902.333.61,” jelasnya.
Made Sudiarta menegaskan dirinya mewakili warga selaku krama adat Desa Adat Ped berhak ikut melakukan pengawasan secara aktif mencegah LPD tumbang oleh ulah oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab. "Laporan kami ke Kejari Klungkung juga adalah langkah pencegahan. Diakui sejauh ini walaupun ada indikasi penyelewengan dana dan indikasi penyalahgunaan wewenang pengawasan di LPD Desa Adat Ped kondisi LPD ini secara umum masih normal dan sehat,” kata Sudiarta.
Sementara, Ketua LPD Ped Made Sugama mengakui kesalahannya dalam penempatan uang pesangon untuk pengurus dan ada pegawai LPD. "Seharusnya penempatan di modal kas LPD, tiang tempatkan di masing masing rekening, uang itu siap dikembalikan," kata Sugama beberapa waktu lalu.
Adapun tujuannya kalau nanti ada pemutusan hubungan kerja dengan LPD, dalam pengertian dirinya tidak lagi membuatkan pesangon. "Kita berikan di depan, tiang akui salah, kita sudah revisi kembalikan uang itu," imbuhnya.
Hal itu sudah disampaikan dalam rapat namun ada yang tidak puas. Mengenai adanya laporan tersebut, Sugama mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya berharap ini bisa dibicarakan di interen, karena lingkupnya di desa adat," harap Sugama. *wan
Komentar