Angkat Jenazah Covid, Wajib Pakai APD
Jenazah dimasukkan ke kantong jenazah atau dibungkus plastik, bukan dibungkus kain.
AMLAPURA, NusaBali
Petugas yang mengangkat jenazah Covid-19 wajib pakai APD (alat pelindung diri) standar sesuai ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI. APD standar yakni pakai masker bedah, kacamata pelindung, apron plastik, dan sarung tangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem tidak ingin kasus pengangkatan jenazah hanya pakai sarung tangan dan masker di RSUD Karangasem kembali terulang.
Koordinator Bidang Kesehatan GTPP Covid-19 Karangasem yang juga Kadis Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, menjelaskan jenazah yang masih di ruang perawatan untuk dipindahkan ke kamar jenazah wajib bagian-bagian berlubang ditutup dan dimasukkan ke kantong jenazah atau dibungkus plastik. Bukan dibungkus kain. Selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak terkunci. “Jika petugas tidak menggunakan APD standar, jenazah tidak dimasukkan ke kantong jenazah atau dibungkus plastik, maka yang menangani itu termasuk kontak erat, untuk korban probable atau terkonfirmasi Covid-19,” tegas Gusti Bagus Putra Pertama, Kamis (8/4).
Gusti Bagus Putra Pertama menambahkan, sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan, yang dimaksud kontak erat, yang melakukan kontak langsung dengan kasus probable atau terkonfirmasi Covid-19. Riwayat kontak erat itu, kontak tatap muka, berdekatan radius 1 meter jangka waktu 15 menit atau lebih, sempat melakukan sentuhan fisik langsung yakni bersalaman, berpegangan tangan, mengangkat, dan lain-lain. “Ini perlu dipahami petugas jaga kamar mayat dan masyarakat yang ikut menolong memindahkan jenazah dari kamar perawatan ke kamar jenazah,” tambahnya.
Sebab, sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi, warga yang membantu mengangkat jenazah terkonfirmasi Covid-19 hanya pakai sarung tangan dan masker, dinyatakan tidak kontak erat. “Intinya karena tidak memakai APD standar, termasuk melakukan kontak erat,” tegas Gusti Bagus Putra Pertama. Sebelumnya, Direktur RSUD Karangasem, dr I Wayan Suardana MRepro, mengungkapkan mengangkat jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 bukan termasuk kontak erat. Sebab jenazah telah terbungkus kain dan seluruh lubang tertutup. Sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan, petugas cukup menggunakan masker dan sarung tangan saat mengangkat atau memindahkan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19. *k16
Koordinator Bidang Kesehatan GTPP Covid-19 Karangasem yang juga Kadis Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, menjelaskan jenazah yang masih di ruang perawatan untuk dipindahkan ke kamar jenazah wajib bagian-bagian berlubang ditutup dan dimasukkan ke kantong jenazah atau dibungkus plastik. Bukan dibungkus kain. Selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak terkunci. “Jika petugas tidak menggunakan APD standar, jenazah tidak dimasukkan ke kantong jenazah atau dibungkus plastik, maka yang menangani itu termasuk kontak erat, untuk korban probable atau terkonfirmasi Covid-19,” tegas Gusti Bagus Putra Pertama, Kamis (8/4).
Gusti Bagus Putra Pertama menambahkan, sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan, yang dimaksud kontak erat, yang melakukan kontak langsung dengan kasus probable atau terkonfirmasi Covid-19. Riwayat kontak erat itu, kontak tatap muka, berdekatan radius 1 meter jangka waktu 15 menit atau lebih, sempat melakukan sentuhan fisik langsung yakni bersalaman, berpegangan tangan, mengangkat, dan lain-lain. “Ini perlu dipahami petugas jaga kamar mayat dan masyarakat yang ikut menolong memindahkan jenazah dari kamar perawatan ke kamar jenazah,” tambahnya.
Sebab, sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi, warga yang membantu mengangkat jenazah terkonfirmasi Covid-19 hanya pakai sarung tangan dan masker, dinyatakan tidak kontak erat. “Intinya karena tidak memakai APD standar, termasuk melakukan kontak erat,” tegas Gusti Bagus Putra Pertama. Sebelumnya, Direktur RSUD Karangasem, dr I Wayan Suardana MRepro, mengungkapkan mengangkat jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 bukan termasuk kontak erat. Sebab jenazah telah terbungkus kain dan seluruh lubang tertutup. Sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan, petugas cukup menggunakan masker dan sarung tangan saat mengangkat atau memindahkan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19. *k16
Komentar