Dapat Diskon Hakim, Pedofil Perancis Divonis 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pedofil asal Perancis, Emannuel Alain Pascal Mailet, 53, mendapat diskon hukuman dari majelis hakim PN Denpasar pimpinan Heriyanti.
Terdakwa yang biasa dipanggil Mano ini hanya divonis 8 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya, 12 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada Selasa (6/4) melalui sidang online. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak. Terdakwa Mano dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” lanjut hakim Heriyanti dalam putusannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi sebelumnya JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara terdakwa Mano yang didampingi kuasa hukumnya, Maya A dan Carlie Usfunan juga menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ujarnya.
Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku awalnya mengenal terdakwa saat merayakan ulang tahunnya yang ke-10 di skate park di kawasan Umalas, Canggu, Kuta Utara sekitar November 2017. Terdakwa Mano sendiri merupakan teman ayah korban.
Beberapa hari setelahnya, korban dikenalkan kepada anak terdakwa yang juga berusia 10 tahun. Selanjutnya, korban diajak ke rumah terdakwa di kawasan Umalas. Saat pertama ke rumah terdakwa, korban mengaku langsung mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa. Saat anak terdakwa sedang di kamar, korban diajak masuk ke kamar terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa meraba-raba tubuh korban hingga akhirnya menurunkan celana korban. “Awalnya cuma diraba dan diremas. Setelah itu korban dibiarkan pergi. Korban juga diancam tidak menceritakan kejadian ini ke orang lain,” ujar Edward.
Pertemuan selanjutnya, terdakwa semakin berani. Bahkan korban sudah mulai dicabuli oleh terdakwa. Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam korban tidak bisa bertemu dengan anaknya jika menceritakan kepada orang lain. “Selama tiga tahun korban dicabuli berulang-ulang oleh terdakwa,” lanjut Edward.
Sementara itu, orangtua korban yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan aksi bejat Mano terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 13 tahun. Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” lanjut Edward. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. *rez
Komentar