nusabali

Nilai DAU Turun, Diwajibkan Realokasi untuk Penanganan Covid-19

  • www.nusabali.com-nilai-dau-turun-diwajibkan-realokasi-untuk-penanganan-covid-19

MANGUPURA, NusaBali
Meski Dana Alokasi Umum (DAU) turun pada tahun 2021, Kabupaten Badung diwajibkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung, Luh Suryaniti. “Pada tahun ini anggaran DAU yang diberikan kepada Pemkab Badung mengalami penurunan sebanyak Rp 10,8 miliar. Namun, tetap harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi dengan perhitungan minimal 8 persen,” ujar Luh Suryaniti, Kamis (8/4).

Dia mengungkapkan, selain DAU, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat juga diwajibkan refocusing dan realokasi. Hal ini menyesuaikan dengan surat edaran Dirjen di Kementrian Keuangan (Kemenkeu), di mana diwajibkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran di tahun 2021. “Refocusing dan realokasi tahun ini berbeda dengan realokasi biaya tahun sebelumnya. Jika dilihat di tahun 2020 realokasi dan refocusing dapat dilakukan melalui belanja tidak terduga,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, tahun anggaran 2021 sudah ditentukan refocusing anggaran baik dari DAU, DID maupun DBH untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Besaran dana yang harus dialokasikan khusus di penanganan Covid-19 sudah ditentukan. “Dana-dana transfer yang kami terima dari pemerintah pusat, untuk besaran refocusing-nya sudah diatur. Misalnya, DAU minimal 8 persen, DID minimal 30 persen, dan DBH minimal 8 persen. Selanjutnya kami akan tuangkan hal ini dalam penjabaran APBD,” jelasnya.

Dengan pertimbangan DAU yang sudah sangat terbatas dan mendapatkan pengurangan, Suryaniti menjelaskan akan mencoba untuk tidak melakukan recofusing dan realokasi. Sementara itu, DID dan DBH-lah yang dilakukan refocusing dan realokasi. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari Kemenkeu.

“Dari pemerintah pusat menyatakan wajib hukumnya dana-dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Walaupun sebenarnya sudah kami laporkan ke Kemenkeu terkait kondisi pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan akan ada sanksi yang diterima, yakni dana transfer tersebut tidak akan direalisasikan,” tandas Suryaniti. *ind

Komentar