Penyebaran Brosur Promosi di Pinggir Jalan Dilarang
Langgar Perda Ketertiban Umum, Sanksinya Berupa Tipiring
DENPASAR, NusaBali
Menjelang hari raya keagamaan atau hari-hari tertentu, sebuah perusahaan atau toko biasanya memberikan promo yang menggiurkan.
Biasanya, untuk mensosialisasikan promo tersebut, salah satu kegiatan yang dilakukan, yakni penyebaran brosur atau selebaran di jalan-jalan protokol maupun di traffic light. Kegiatan seperti ini dilarang karena melanggar Perda Ketertiban Umum, serta brosur atau selebaran yang tak terpakai lagi, bisa menimbulkan sampah.
Hal ini yang ditekankan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar agar kegiatan seperti ini tidak boleh dilakukan. Menurut Kepala Dinas LHK Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa saat di hubungi, Jumat (9/4) brosur yang diberikan kepada pengguna jalan itu selain dapat menimbulkan sampah, juga mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Ya sudah pasti, brosur atau selebaran yang tidak diinginkan bisa menimbulkan sampah dengan dibuang di jalan atau sembarangan. Selain itu dapat membahayakan pengguna jalan," ungkap Putra Wirabawa. Pihaknya bukan sekadar memberi imbauan, namun sudah mengedukasi toko-toko atau perusahaan agar tidak membagikan selebaran maupun brosur di jalan raya. Solusi dan edukasi yang diberikan pihaknya soal promosi itu bisa dilakukan lewat media social atau bisa juga lewat spanduk maupun baliho, yang tentunya pemasangannya harus memenuhi ijin ke dinas terkait.
Biasanya menjelang hari-hari tertentu pasti selalu ada promo yang menarik. Seperti menjelang Hari Raya Galungan dalam waktu dekat ini. Para pegawai toko atau perusahaan banyak yang memberikan brosur dan selebarannya di pinggir jalan. "Nah, kalau promo itu tidak sesuai dengan kehendak masyarakat dan tidak tertarik yang berpeluang brosurnya dibuang sembarangan. Tentu hal ini menimbulkan sampah dan memperburuk pemandangan kota," bebernya.
Belum lagi, bukan hanya satu atau dua toko atau perusahaan yang melakukannya. Jika hal itu terjadi begitu masif, berapa banyak sampah yang nantinya bisa ditimbulkan oleh brosur yang tak terpakai tersebut. Lanjut Putra Wirabawa, pihaknya sudah mewanti-wanti jika masih membandel nantinya akan diproses dan hukumannya berupa tipiring. Nantinya, akan ada koordinasi dengan pihak terkait karena hal itu adalah sebuah pelanggaran dari Perda yang sudah ditetapkan.
"Selain itu dibutuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri. Begitu tidak terpakai, hendaknya sampah dibuang ke tempat sampah, jangan dibuang di jalan atau sembarang tempat," tandasnya. *mis
Hal ini yang ditekankan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar agar kegiatan seperti ini tidak boleh dilakukan. Menurut Kepala Dinas LHK Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa saat di hubungi, Jumat (9/4) brosur yang diberikan kepada pengguna jalan itu selain dapat menimbulkan sampah, juga mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Ya sudah pasti, brosur atau selebaran yang tidak diinginkan bisa menimbulkan sampah dengan dibuang di jalan atau sembarangan. Selain itu dapat membahayakan pengguna jalan," ungkap Putra Wirabawa. Pihaknya bukan sekadar memberi imbauan, namun sudah mengedukasi toko-toko atau perusahaan agar tidak membagikan selebaran maupun brosur di jalan raya. Solusi dan edukasi yang diberikan pihaknya soal promosi itu bisa dilakukan lewat media social atau bisa juga lewat spanduk maupun baliho, yang tentunya pemasangannya harus memenuhi ijin ke dinas terkait.
Biasanya menjelang hari-hari tertentu pasti selalu ada promo yang menarik. Seperti menjelang Hari Raya Galungan dalam waktu dekat ini. Para pegawai toko atau perusahaan banyak yang memberikan brosur dan selebarannya di pinggir jalan. "Nah, kalau promo itu tidak sesuai dengan kehendak masyarakat dan tidak tertarik yang berpeluang brosurnya dibuang sembarangan. Tentu hal ini menimbulkan sampah dan memperburuk pemandangan kota," bebernya.
Belum lagi, bukan hanya satu atau dua toko atau perusahaan yang melakukannya. Jika hal itu terjadi begitu masif, berapa banyak sampah yang nantinya bisa ditimbulkan oleh brosur yang tak terpakai tersebut. Lanjut Putra Wirabawa, pihaknya sudah mewanti-wanti jika masih membandel nantinya akan diproses dan hukumannya berupa tipiring. Nantinya, akan ada koordinasi dengan pihak terkait karena hal itu adalah sebuah pelanggaran dari Perda yang sudah ditetapkan.
"Selain itu dibutuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri. Begitu tidak terpakai, hendaknya sampah dibuang ke tempat sampah, jangan dibuang di jalan atau sembarang tempat," tandasnya. *mis
Komentar