nusabali

Pengusaha Kecil Minta Diberlakukan Khusus

  • www.nusabali.com-pengusaha-kecil-minta-diberlakukan-khusus

Apresiasi Menaker yang beri ruang pengusaha untuk mencicil THR karyawan

JAKARTA, NusaBali

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantoro mengapresiasi keputusan pemerintah yang membuka ruang bagi pengusaha untuk tetap mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini.

Menurutnya kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut cukup adil. Sebab beberapa sektor usaha saat ini memang masih mengalami kesulitan keuangan sehingga tak bisa membayarkan kewajiban THR-nya secara penuh.

"Kondisinya itu kan berbeda-beda di satu perusahaan dengan yang lain. Kalau usaha bagus, tentu mereka akan mengacu peraturan berlaku. Tapi kalau cashflow-nya enggak bagus sebaiknya dirundingkan saja dengan karyawannya," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com Senin (12/4).

Meski demikian, ia berharap Menaker Ida Fauziah tak memukul-rata kebijakan tersebut kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Sebab kondisi keuangan usaha skala usaha kecil dan menengah jauh berbeda dengan skala besar.

Sutrisno menuturkan, alih-alih membayarkan THR secara penuh, hingga saat ini UKM masih membutuhkan bantuan dari pemerintah. Di samping itu jumlahnya juga lebih banyak ketimbang usaha berskala besar, meskipun sarapan tenaga kerjanya sedikit.

"Jadi khusus usaha kecil dan menengah dikecualikan dan jangan disamakan. Karena kalau jumlahnya jutaan bagaimana mau mengasesmen yang jutaan. Jadi harus dibedakan kebijakannya," tegas Sutrisno.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021. Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

"Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya," katanya.

Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.

Senada dengan Jusindo,Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan pemberian THR sudah pasti akan dilakukan bagi perusahaan yang mampu. Bagi yang tidak mampu, dia menyerahkannya kepada pemerintah tindak lanjutnya.

"Buat sebagian pengusaha yang mampu no problem, mereka akan tetap bayar. Bagi yang tidak mampu dan kesulitan cashflow kan mereka harus bayar double, gaji dan THR. Penjualannya tidak mencukupi, pasar lagi lesu, apakah mereka mau dihukum? Kita terserah pemerintah saja mau diapakan," kata Anton, seperti dilansir detikcom, Senin (12/4).

Anton menyebut kondisi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bukan dibuat-buat, meskipun jumlah yang bisa memenuhi kewajibannya dinilai akan bertambah dari tahun lalu. Namun belum semua perusahaan bisa memberi THR.

"Mau pinjam uang juga tidak tahu mau pinjam kemana kan ini masalah cashflow jadi harus dalam bentuk komunikasi. Artinya kalau untuk survive saja dia sudah sulit, mau ngambil dari mana? Kita jangan berasumsi keadaan sudah normal sehingga mengeluarkan kebijakan yang normal," tuturnya.

Untuk menambahkan, Ketua Komite Advokasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto meminta jadwal pemberian THR bisa dilakukan sesuai bipartit (antara pengusaha dan pekerja).

"Prinsipnya kita menghargai keputusan pemerintah terkait surat edaran dimaksud, namun kita jangan menutup mata karena ada perusahaan yang betul-betul tidak mampu secara cashflow, sehingga perlu penjadwalan pembayaran THR secara bipartit," tuturnya. *

Komentar