Pensiunan Guru Disidang Kasus Pencabulan Anak
DENPASAR, NusaBali
Pensiunan guru, INS, 67, kini harus menikmati masa tuanya di balik jeruji besi. INS harus mempertangungjawabkan perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun yang merupakan murid lesnya.
Pria lanjut usia inipun didakwa pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam sidang yang sudah digelar pada Kamis (8/4) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widayaningsih mendakwa INS dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. "Persidangan terhadap terdakwa INS sudah ke tahap pembuktian dakwaan dengan mendengar keterangan saksi-saksi," kata Jaksa Widyanigsing yang dikonfirmasi.
Dalam dakwaan dibeberkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika mengajar les matematika kepada korban di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu.
Lansia asal Desa Dangin Puri, Denpasar Timur ini tak bisa menahan perbuatan bejatnya pada saat korban sedang mengerjakan soal matematika yang diberikan terdakwa. Lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa, korban kemudian meminta les dihentikan dan meninggalkan tempat tersebut sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Hingga kemudian terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga mengungkapkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu.
"Pada terperiksa (korban), didapatkan adanya gangguan mental berupa Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) ini muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami terperiksa," mengutip dakwaan JPU. *rez
Komentar