nusabali

Bali Perketat Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

  • www.nusabali.com-bali-perketat-pemeriksaan-dokumen-perjalanan

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Renti menyebut, antisipasi arus mudik akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali.

DENPASAR, NusaBali

Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat pengawasan untuk pemeriksaan dokumen perjalanan di pintu-pintu masuk dan keluar Pulau Dewata terkait larangan mudik saat Lebaran 2021.

“Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen, nanti akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4).

Menurut Rentin, mengikuti ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu menambahkan, ada sejumlah hal yang dikecualikan, seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.

“Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau,” ucap Rentin seperti dikutip Antara.

Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, masyarakat dapat membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19.

“Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal,” ucapnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.

Pemberlakuan ini tidak hanya untuk perjalanan darat melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Terkait larangan mudik, Pemprov Bali tidak akan membuat surat edaran khusus, tetapi pada prinsipnya mengikuti surat edaran dari pusat.

Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, polisi bakal fokus pada penyekatan pemudik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Meski begitu, pelabuhan-pelabuhan rakyat atau kecil juga menjadi perhatian, menyusul antisipasi jalur tikus bagi para pemudik dari Bali ke Jawa.

Di Banyuwangi, total ada 7 pelabuhan rakyat yang menjadi bersandarnya kapal nelayan. Pelabuhan rakyat ini diprediksi menjadi jalur tikus pemudik saat arus mudik terjadi.

“Karena pada penyekatan di Banyuwangi itu hanya ada di Pelabuhan ASDP Ketapang. Oleh karena itu kita lakukan antisipasi di pelabuhan rakyat. Ada tujuh pelabuhan rakyat di Banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Kamis (15/4/2021).

Tujuh pelabuhan rakyat yang berpotensi menjadi jalur tikus pemudik adalah Pelabuhan Rakyat Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo; Pelabuhan Rakyat Pantai Boom, Kecamatan Kota Banyuwangi; Pelabuhan Rakyat Blimbingsari; Pelabuhan Rakyat Muncar; Pelabuhan Rakyat Grajagan, Kecamatan Purwoharjo; Pelabuhan Pancer, Kecamatan Pesanggaran, dan Pelabuhan Rakyat Rajegwesi, Kecamatan Pesanggaran.

“Kita akan jaga pelabuhan. Agar tidak ada sebagai jalur tikus masyarakat yang akan mudik dari Bali ke Jawa atau sebaliknya. Karena ada saja pemudik naik kapal ke Jawa atau sebaliknya,” tutur Kombes Arman.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, menambahkan untuk pengamanan pelabuhan sebagai lokasi penyekatan pemudik, pihaknya bakal menurunkan 105 personel. Nantinya akan dibantu oleh stakeholder terkait, di antaranya Dishub, Satpol PP hingga petugas pelabuhan.

“Fokus kami disana. Mudah-mudahan tidak ada kegiatan yang menonjol. Kita all out pengamanan di penyekatan pemudik di jalur pelabuhan,” kata Kompol Akhmad Fani. *

Komentar