Paket Surya Akhirnya Lolos Pilkada
KPU diperintahkan PTUN Surabaya tetapkan Paket Surya sebagai pasangan Cabup-Cawabup Buleleng ke Pilkada 2017
Menangi Gugatan di PTUN, Berhak Tarung Lawan PAS-Sutji
SINGARAJA, NusaBali
Pilkada Buleleng 2017 kembali greget menyusul putusan Peradilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Selasa (6/12), yang menangkan gugatan pasangan calon Independen Dewa Nyoman Sukrawan- I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). Nantinya, Paket Surya---yang sempat digugurkan KPU---akan tarung head to head melawan pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) di Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017.
Berdasarkan putusun PTUN Surabaya, Selasa kemarin, KPU Buleleng selaku tergugat diperintahkan untuk menetapkan Paket Surya (selaku pengugat) sebagai pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng ke Pilkada 2017. Paket Surya merupakan pasangan calon jalur Independen yang disokong Golkar dan Demokrat. Sedangkan lawannya, PAS-Sutji, merupakan incumbent yang diusung PDIP bersama Hanura-NasDem-Gerindra-PPP-PAN-PKB.
Sidang putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan Paket Surya kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Husein Rozarius serta hakim anggota Joko Dwi Hartanto dan Maskuri, dengan panitera Edu Surpriyaji. Dalam sidang tersebut, Paket Surya diwakili pentolan Tim Advokasinya, Nyoman Sunarta. Sedangkan KPU Buleleng selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Agus Saputra dan M Sukadi. Dewa Sukrawan dan Dharma Wijaya selaku kandidat juga hadir berama pendukungnya.
Dalam salinan amar putusan majelis hakim PTUN yang diterima NusaBali di Singaraja, Selasa kemarin, terdapat lima poin putusan. Pertama, mengabulkan gugatan pengugat (Paket Surya) untuk keseluruhan. Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan Cabup-Cawabup yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Buleleng 2017.
Ketiga, memerintahkan tergugat (KPU Buleleng) mencabut keputusan KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-01633727/Tahun 2016 tertanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan Cabup-Cawabup. Keempat, memerintahkan kepada tergugat (KPU Buleleng) untuk meneribitkan surat keputusan Tata Usaha Negara ‘baru’ yang menetapkan penggugat (Paket Surya) sebagai pasangan Cabup-Cawabup yang memenuhi syarat dalam Pilkada Buleleng 2017. Kelima, menghukum tergugat (KPU Buleleng) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp 261.550.
Informasinya, salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN memenangkan gugatan Paket Surya adalah terjadinya intimidasi saat verifikasi factual dukungan di Desa Gerokgak (Kecamatan Gerokgak, Buleleng) dan Kelurahan Banjar Jawa (Kecamatan Buleleng).
Jika KPU Buleleng selaku tergugat tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan PTUN Surabaya ini akan jalan. Pilkada Buleleng 2017 pun bakal semakin panas, karena terjadi tarung head to head antara incumbent PAS-Sutji vs Paket Surya. Baik Putu Agus Suradnyana (duduki posisi Cabup Buleleng dalam PAS-Sutji) maupun Dewa Nyoman Sukrawan (duduki pisisi Cabup Buleleng dalam Paket Surya) sama-sama pentolan PDIP.
Ketua Tim Advokasi Paket Surya, I Made Sukerana, membenarkan putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan gugatan Paket Surya. Meski demikian, ada proses kasasi lagi. "Majelis hakim memberikan waktu 5 hari (sejak putusan dibacakan) bagi tergugat untuk melakukan kasasi ke MA. Nantinya, MA akan memutuskan dalam batas waktu 12 hari sejak putusan PTUN dibacakan," ujar Sukerana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Selasa kemarin.
Politisi Golkar asal Banjar Juntal, Desa/Kecamatan Kubu, Karangasem ini berharap KPU Buleleng melaksanakan putusan alias tidak ajukan kasasi ke MA. "Memang hak tergugat untuk kasasi, tapi harapan kami, rakyat Buleleng diberikan pilihan untuk menentukan calon pemimpin mereka. Artinya, ruang demokrasi harus tetap dibuka," tegas Sukerana yang kini Ketua DPD II Golkar Karangasem.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Selasa kemarin, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana belum berani menanggapi putusan PTUN yang kabulkan gugatan Paket Surya. Alasannya, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Saya belum bisa komentar, karena saya belum dapat salinan putusan,” elak Suardana.
Sedangkan kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, mengakui pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil tindakan selanjutnya. “Apakah KPU Buleleng akan melakukan kasasi atau tidak, kami selaku kuasa hukum akan melaksanakan perintah klien kami. Sebetulnya, kami sudah kontak KPU Buleleng dan mereka akan berkordinasi lebih lanjut dengan kita,” tandas Agus Saputra.
Sementara itu, Dewa Sukrawan mengaku bahagia karena upayanya mencari keadilan dan kebenaran lewat PTUN Surabaya membuahkan hasil. Dewa Sukrawan pun puas dengan putusan PTUN tersebut. “Kami menerima baik hasil putusan. Dalam amar putusan itu tidak ada verifikasi lagi dan kami langsung minta ditetapkan sebagai pasangan calon,” tegas Dewa Sukrawan saat dihubungi NusaBali per telepon, Selasa kemarin.
“Tinggal menunggu langkah apa dilakukan KPU Buleleng terhadap putusan PTUN. Intinya, kami harap pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 bisa berjalan damai. Selain petahana (PAS-Sutji), juga ada Paket Surya bertarung,” lanjut politisi senior asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang mantan Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015 ini.
Sukrawan mengaku tidak memiliki firasat apa pun di balik kemenangan gugatan di PTUN ini. Sehari sebelumnya, Sukrawan mengaku berangkat ke Surabaya bersama para pendukung Paket Surya dengan perasaan tenang. “Saya memiliki keyakinan amat besar bahwa suatu kebenaran ada keadilan. Kebenaran pasti akan menang. Ke mana pun dibawa, kalau sudah itu benar, pasti akan menang,” papar Sukrawan yang sudah dipecat dari jabatan Bendahara DPD PDIP Bali karena maju ke Pilkada Buleleng 2017 melalui jalur Independen.
Setelah putusan PTUN Surabaya memenangkan gugatannya, kata Sukrawan, Paket Surya segera pulang Buleleng dan mengumpulkan tim sukses untuk membuat strategi tempur selanjutnya menghadapi tarung Pilkada 2017. “Kami dalam waktu yang mepet ini akan segera mengumpulkan semua tim. Jangan terlalu banyak ber-euforia, karena di depan sudah ada gawe sangat besar. Paket Surya harus memenangkan Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 nanti,” tandas Sukrawan.
Paket Surya sendiri sebelumnya sempat dua kali dinyatakan terpental dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017, karena kekurangan dukungan dari total syarat minimal 40.283 KTP dukungan yang diyaratkan KPU. Karena dinyatakan terpental dengan 235 dukungan valid dalam verifikasi factual pertama, Paket Surya kemudian mengajukan gugatan ke Panwas Pemilihan Kabupaten Buleleng.
Oleh Panwas Buleleng, KPU Buleleng diperintahkan untuk melalukan verifikasi factual ulang di 5 desa/keluarahan, termasuk Desa Gerokgak (Kecamatan Gerokgak) dan Kelurahan Banjar Jawa (Kecamatan Buleleng). Dari verifikasi ulang di 5 desa/kelurahan ini, Paket Surya tetap kekurangan 45 dukungan valid dari total syarat minimal 40.283 dukungan yang disyaratkan KPU. Paket Surya pun dinyatakan gugur dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017. Karenanya, Paket Surya menggugat ke PTUN Surabaya dan ternyata dikabulkan.
Dengan lolosnya Paket Surya, maka urung terjadi Pilkada Calon Tunggal di Buleleng. Sebab, incumbent PAS-Sutji kini dapat lawan, yakni Paket Surya. Putu Agus Suradnyana (PAS) adalah politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang kini masih menjabat Bupati Buleleng 2012-2017 dan sekaligus jadi Ketua DPC PDIP Buleleng 2015-2020. Sedangkan Nyoman Sutjidra (Sutji) adalah politisi PDIP asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang masih menjabat Wakil Bupati Buleleng 2012-2017.
Sementara, Dewa Sukrawan merupakan politisi asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan yang mantan Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015. Sebaliknya, Dharma Wijaya merupakan politisi asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng yang mantan Ketua DPC Demokrat Buleleng 2006-2011 dan wakil Ketua DPRD Buleleng 2009-2014. * k19,nat,nar
SINGARAJA, NusaBali
Pilkada Buleleng 2017 kembali greget menyusul putusan Peradilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Selasa (6/12), yang menangkan gugatan pasangan calon Independen Dewa Nyoman Sukrawan- I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). Nantinya, Paket Surya---yang sempat digugurkan KPU---akan tarung head to head melawan pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) di Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017.
Berdasarkan putusun PTUN Surabaya, Selasa kemarin, KPU Buleleng selaku tergugat diperintahkan untuk menetapkan Paket Surya (selaku pengugat) sebagai pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng ke Pilkada 2017. Paket Surya merupakan pasangan calon jalur Independen yang disokong Golkar dan Demokrat. Sedangkan lawannya, PAS-Sutji, merupakan incumbent yang diusung PDIP bersama Hanura-NasDem-Gerindra-PPP-PAN-PKB.
Sidang putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan Paket Surya kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Husein Rozarius serta hakim anggota Joko Dwi Hartanto dan Maskuri, dengan panitera Edu Surpriyaji. Dalam sidang tersebut, Paket Surya diwakili pentolan Tim Advokasinya, Nyoman Sunarta. Sedangkan KPU Buleleng selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Agus Saputra dan M Sukadi. Dewa Sukrawan dan Dharma Wijaya selaku kandidat juga hadir berama pendukungnya.
Dalam salinan amar putusan majelis hakim PTUN yang diterima NusaBali di Singaraja, Selasa kemarin, terdapat lima poin putusan. Pertama, mengabulkan gugatan pengugat (Paket Surya) untuk keseluruhan. Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan Cabup-Cawabup yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Buleleng 2017.
Ketiga, memerintahkan tergugat (KPU Buleleng) mencabut keputusan KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-01633727/Tahun 2016 tertanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan Cabup-Cawabup. Keempat, memerintahkan kepada tergugat (KPU Buleleng) untuk meneribitkan surat keputusan Tata Usaha Negara ‘baru’ yang menetapkan penggugat (Paket Surya) sebagai pasangan Cabup-Cawabup yang memenuhi syarat dalam Pilkada Buleleng 2017. Kelima, menghukum tergugat (KPU Buleleng) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp 261.550.
Informasinya, salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN memenangkan gugatan Paket Surya adalah terjadinya intimidasi saat verifikasi factual dukungan di Desa Gerokgak (Kecamatan Gerokgak, Buleleng) dan Kelurahan Banjar Jawa (Kecamatan Buleleng).
Jika KPU Buleleng selaku tergugat tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan PTUN Surabaya ini akan jalan. Pilkada Buleleng 2017 pun bakal semakin panas, karena terjadi tarung head to head antara incumbent PAS-Sutji vs Paket Surya. Baik Putu Agus Suradnyana (duduki posisi Cabup Buleleng dalam PAS-Sutji) maupun Dewa Nyoman Sukrawan (duduki pisisi Cabup Buleleng dalam Paket Surya) sama-sama pentolan PDIP.
Ketua Tim Advokasi Paket Surya, I Made Sukerana, membenarkan putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan gugatan Paket Surya. Meski demikian, ada proses kasasi lagi. "Majelis hakim memberikan waktu 5 hari (sejak putusan dibacakan) bagi tergugat untuk melakukan kasasi ke MA. Nantinya, MA akan memutuskan dalam batas waktu 12 hari sejak putusan PTUN dibacakan," ujar Sukerana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Selasa kemarin.
Politisi Golkar asal Banjar Juntal, Desa/Kecamatan Kubu, Karangasem ini berharap KPU Buleleng melaksanakan putusan alias tidak ajukan kasasi ke MA. "Memang hak tergugat untuk kasasi, tapi harapan kami, rakyat Buleleng diberikan pilihan untuk menentukan calon pemimpin mereka. Artinya, ruang demokrasi harus tetap dibuka," tegas Sukerana yang kini Ketua DPD II Golkar Karangasem.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Selasa kemarin, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana belum berani menanggapi putusan PTUN yang kabulkan gugatan Paket Surya. Alasannya, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Saya belum bisa komentar, karena saya belum dapat salinan putusan,” elak Suardana.
Sedangkan kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, mengakui pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil tindakan selanjutnya. “Apakah KPU Buleleng akan melakukan kasasi atau tidak, kami selaku kuasa hukum akan melaksanakan perintah klien kami. Sebetulnya, kami sudah kontak KPU Buleleng dan mereka akan berkordinasi lebih lanjut dengan kita,” tandas Agus Saputra.
Sementara itu, Dewa Sukrawan mengaku bahagia karena upayanya mencari keadilan dan kebenaran lewat PTUN Surabaya membuahkan hasil. Dewa Sukrawan pun puas dengan putusan PTUN tersebut. “Kami menerima baik hasil putusan. Dalam amar putusan itu tidak ada verifikasi lagi dan kami langsung minta ditetapkan sebagai pasangan calon,” tegas Dewa Sukrawan saat dihubungi NusaBali per telepon, Selasa kemarin.
“Tinggal menunggu langkah apa dilakukan KPU Buleleng terhadap putusan PTUN. Intinya, kami harap pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 bisa berjalan damai. Selain petahana (PAS-Sutji), juga ada Paket Surya bertarung,” lanjut politisi senior asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang mantan Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015 ini.
Sukrawan mengaku tidak memiliki firasat apa pun di balik kemenangan gugatan di PTUN ini. Sehari sebelumnya, Sukrawan mengaku berangkat ke Surabaya bersama para pendukung Paket Surya dengan perasaan tenang. “Saya memiliki keyakinan amat besar bahwa suatu kebenaran ada keadilan. Kebenaran pasti akan menang. Ke mana pun dibawa, kalau sudah itu benar, pasti akan menang,” papar Sukrawan yang sudah dipecat dari jabatan Bendahara DPD PDIP Bali karena maju ke Pilkada Buleleng 2017 melalui jalur Independen.
Setelah putusan PTUN Surabaya memenangkan gugatannya, kata Sukrawan, Paket Surya segera pulang Buleleng dan mengumpulkan tim sukses untuk membuat strategi tempur selanjutnya menghadapi tarung Pilkada 2017. “Kami dalam waktu yang mepet ini akan segera mengumpulkan semua tim. Jangan terlalu banyak ber-euforia, karena di depan sudah ada gawe sangat besar. Paket Surya harus memenangkan Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 nanti,” tandas Sukrawan.
Paket Surya sendiri sebelumnya sempat dua kali dinyatakan terpental dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017, karena kekurangan dukungan dari total syarat minimal 40.283 KTP dukungan yang diyaratkan KPU. Karena dinyatakan terpental dengan 235 dukungan valid dalam verifikasi factual pertama, Paket Surya kemudian mengajukan gugatan ke Panwas Pemilihan Kabupaten Buleleng.
Oleh Panwas Buleleng, KPU Buleleng diperintahkan untuk melalukan verifikasi factual ulang di 5 desa/keluarahan, termasuk Desa Gerokgak (Kecamatan Gerokgak) dan Kelurahan Banjar Jawa (Kecamatan Buleleng). Dari verifikasi ulang di 5 desa/kelurahan ini, Paket Surya tetap kekurangan 45 dukungan valid dari total syarat minimal 40.283 dukungan yang disyaratkan KPU. Paket Surya pun dinyatakan gugur dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017. Karenanya, Paket Surya menggugat ke PTUN Surabaya dan ternyata dikabulkan.
Dengan lolosnya Paket Surya, maka urung terjadi Pilkada Calon Tunggal di Buleleng. Sebab, incumbent PAS-Sutji kini dapat lawan, yakni Paket Surya. Putu Agus Suradnyana (PAS) adalah politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang kini masih menjabat Bupati Buleleng 2012-2017 dan sekaligus jadi Ketua DPC PDIP Buleleng 2015-2020. Sedangkan Nyoman Sutjidra (Sutji) adalah politisi PDIP asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang masih menjabat Wakil Bupati Buleleng 2012-2017.
Sementara, Dewa Sukrawan merupakan politisi asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan yang mantan Ketua DPRD Buleleng 2009-2014 dan Ketua DPC PDIP Buleleng 2010-2015. Sebaliknya, Dharma Wijaya merupakan politisi asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng yang mantan Ketua DPC Demokrat Buleleng 2006-2011 dan wakil Ketua DPRD Buleleng 2009-2014. * k19,nat,nar
1
Komentar