Tersangka Kasus PEN Kembali Diperiksa
SINGARAJA, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa delapan pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata.
Penyidikan lanjutan ini dilakukan atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, sesuai arahan JPU pasca pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik Pidsus hanya perlu mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. Untuk itu diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Menurut Jayalantara, setelah meneliti berkas perkara selama dua pekan terakhir, JPU sudah memberikan sejumlah petunjuk. Petunjuk itu disebut tidak terlalu fundamental. "Hanya beberapa syarat materiil saja. Mempertegas waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, termasuk alur tindak pidananya," jelas Jayalantara dikonfirmasi Kamis (15/4) siang.
Pihaknya mengaku optimistis proses penelitian oleh JPU akan tuntas dalam beberapa pekan mendatang. Terlebih JPU sudah mulai menyusun resume hasil penelitian. Itu berarti berkas perkara akan segera dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan lebih lanjut. Kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap kedua yang diperkirakan setelah Hari Raya Kuningan ini.
"JPU mulai menyusun resume penelitian berkas. Artinya tinggal selangkah lagi sudah bisa dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka) pada JPU. Kemungkinan setelah (hari raya) Kuningan ini sudah bisa pelimpahan tahap dua. Baru nanti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," beber Jayalantara.
Di sisi lain, masa penahanan para tersangka telah diperpanjang 30 hari ke depan. Ini menyusul masa penahanan mereka yang akan segara berakhir. Masa penahanan tujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, akan berakhir 17 April 2021. Sedangkan, satu orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa penahannya berakhir 27 April 2021. *m
1
Komentar