nusabali

Zainal Tayeb Tantang Ukur Ulang Tanah

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polres Badung

  • www.nusabali.com-zainal-tayeb-tantang-ukur-ulang-tanah

MANGUPURA, NusaBali
Sengketa tanah antara pengusaha kaya raya asal Sulawesi Selatan, Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy Syam makin meruncing.

Zaenal Tayeb yang telah ditetapkan Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/14) membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.  Zainal Tayeb kepada wartawan saat konferensi pers di rumahnya di Jalan Patih Jelantik, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Jumat (16/4) membantah semuanya. Zainal Tayeb mengatakan tidak ada pengurangan ukuran luas tanah dari 13.700 meter persegi menjadi 8.892 meter persegi. Bahkan Zainal Tayeb mengaku tanah itu lebih dari jumlah yang sesungguhnya.  

"Luas tanah yang disebutkan itu sebenarnya tidak kurang sesuai dengan sertifikat induk yang saya pegang. Kalau luas dipersoalkan silahkan dilakukan pengukuran ulang. Tanah itu tidak abrasi. Tidak mungkin luasnya berkurang karena tidak di pinggir pantai. Saya pastikan tanah itu luasnya lebih," tegas Zaenal Tayeb.

Zainal Tayeb mengungkapkan Hedar merupakan keponakannya. Mereka kerjasama sejak 2012. Tidak ada istilah jual beli yang ada adalah istilahnya kerjasama. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk bisnis di atas tanah yang juga merupakan miliknya itu. Sementara Hedar adalah pengembang.

Kalau ada masalah kata Zainal Tayeb kenapa baru sekarang dipersoalkan. Harusnya sebelum dilakukan pembayaran lunas 2017 itu jadi persoalan. "Ada 9 sertifikat di tanah itu semua atas nama saya. Saya akan perlihatkan sertifikat induk di pengadilan nanti," tegas tokoh Bugis di Bali ini.

Selain itu Zainal Tayeb juga membantah dirinya membuat menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dikatakan Yuri Pranatomo yang ditetapkan jadi tersangka dua bulan lalu tidak ada hubungannya dengan dia.

"Yuri itu pegawainya Hedar. Tidak ada hubungan dengan saya. Bagaimana mungkin saya menyuruh dia (Yuri). Kalau draf yang dibuat itu dulu tidak benar harus diganti sebelum disetujui. Kenapa baru sekarang ? Saya akan buktikan di pengadilan nanti," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Zainal Tayeb ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/14). Zaenal Tayeb diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *pol

Komentar