Jadi Fungsional, 539 Jabatan Eselon IV Dihapus
TABANAN, NusaBali
539 jabatan eselon IV atau setingkat kepala seksi di lingkungan Pemkab Tabanan, dihapus Juni 2021.
Mereka dialihkan untuk menduduki jabatan fungsional. Penghapusan ini menyusul pemberlakuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 393 tahun 2019 tentang Langkah Straetgis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Hal itu juga sesuai SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra menjelaskan Pemkab Tabanan sudah mengkaji pengalihan jabatan eselon IV ke fungsional. Dari hasil kajian, ada 539 pejabat eselon IV dialihkan ke pejabat fungsional. “Sudah dikaji dan dibahas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bali,” ujarnya, Jumat (16/4).
Dikatakan, sesuai hasil rapat dengan Provinsi Bali analisa kajian penghapusan eselon IV akan disetor ke Kementerian Dalam Negeri 20 April 2021 melalui Pemprov Bali. “Sesuai kesepakatan, kami bersama dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menarget 21 April 2021, hasil kajian jabatan ini harus sudah setor tidak boleh sendiri-sendiri ke pusat,” tegasnya.
Sugatra menegaskan kebijakan penghapusan ini dikecualikan terhadap jabatan di Sekretariatan Daerah (Setda), Camat, dan UPTD. Terutama yang terkait dengan kebijakan otorisasi dan atributif seperti PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau keuangan.
“Yang di Setda, Camat, dan UPTD ada aturan mainnya yang berurusan dengan otorisasi dan atributif. Sesuai rapat di Provinsi Bali, jabatan itu dipertahankan sementara. Tapi keputusan finalnya ada pada Mendagri,” katanya.
Kata Sugatra, penghapusan eselon IV ditarget tuntas Juni 2021. Karena pusat menempatkan Provinsi Bali sebagai pilot project untuk kebijakan nasional. “Dalam rakor di Pemprov Bali terungkap, Bali jadi piloct project,” tegasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut, tidak ada konsekuensi yang didapat. Justru birokrasi akan lebih ramping dan efisien. Bahkan dengan dialihkan ke fungsional dari sisi kenaikan pangkat, ada kemudahan waktu. “Kalau bisa memenuhi angka kredit yang ditentukan, bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun sekali. Kalau pintar dan pekerja keras, otomatis bisa memenuhi kredit tersebut. Jika sebelum dialihkan ke fungsional, naik pangkat waktunya lebih lama 4 tahun sekali,” tandas Sugatra.
Disinggung apakah pejabat eselon VI yang ditransformasi ke fungsional ini akan pindah kantor? Sugatra menegaskan belum ada seperti itu. Karena di masing-masing OPD sudah ada jabatan fungsional. "Kalau tidak ada rumpun jabatan di OPD tertentu, kita bawa ke analis kebijakan. Ini sudah ada rumah-rumahnya, tergantung nanti juga kebutuhan organisasi, kalau ada pemetaan, ya baru kita akan lakukan pengauturan lebih lanjut," bebernya.
Diharapkan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, menjadikan sistem kerja lebih efisen, birokorasi lebih pendek, kerja menjadi cepat dan efektif. Tak kalah penting, terjadi kolaborasi antara pejabat fungsional dan struktural. "Jadi tidak bisa sendiri-sendiri harus ada kolaborasi," tandasnya. *des
1
Komentar