Oknum Kasek SD di Pohsanten Cabuli Siswinya
Geram, Para Wali Murid Minta Segera Proses Hukum
NEGARA, NusaBali
Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, IGA KS, 58, diduga telah menyetubuhi salah seorang siswinya yang masih duduk di bangku Kelas IV.
Para para wali murid di SD tersebut pun berang dan mendesak agar oknum Kasek cabul ini segera diproses hukum. Informasi yang dihimpun NusaBali di Jembrana, Minggu (18/4), terungkapnya kasus dugaan pencabulan oknum Kasek SD terhadap siswi Kelas IV tersebut berawal dari pengakuan teman korban. Saat itu, 3 April 2021 siang, dia belajar bersama di rumah korban (sebut saja Bunga, 11). Ketika itu, temannya ini menceritakan kepada ibu korban bahwa Bunga sangat disayang oleh Kasek di sekolahnya.
Konon, hampir setiapkali bertemu di sekolah, Bunga yang dinilai sudah besar dan paling cantik di antara teman-teman sebayanya, selalu dicium oleh sang oknum Kasek. Mendengar cerita teman putrinya itu, ibunda korban awalnya tidak begitu menghiraukannya. Ibu korban berusaha menyampaikan kepada teman putrinya bahwa kemungkinan sang Kasek sering mencium Bunga, sebagai bentuk kasih sayang biasa dari seorang guru.
Namun, malam harinya, setelah teman korban pulang, sang ibu berusaha menanyakan langsung kepada Bunga terkait informasi sering diciumi Kasek di sekolahnya. Bunga juga diminta menceritakan secara jujur, penah diapakan saja di sekolah oleh oknum Kasek berinisial IGA KS tersebut?
Ternyata, ibunya mendapat pengakuan mengejutkan dari Bunga. Selain menciumnya di sekolah, Bunga mengatakan sang oknum Kasek tersebut juga sering menggerayangi payudaranya. Bahkan, saat berada di dalam Ruangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pun, Bunga mengakui celananya pernah dipelorotkan dan ditindih, sehingga (maaf) kemaluan sang okum Kasek tersebut mengeluarkan cairan berwarna putih.
“Informasinya, siswi Kelas IV SD ini sampai disetubuhi oleh oknum Kasek. Bahkan, itu dilakukan berkali-kali. Sedangkan korban tidak berani menceritakan kepada siapa pun, karena diancam oleh oknum Kasek tersebut. Kalau bilang kejadian itu kepada siapa saja, dia katanya diancam tidak akan naik kelas,” ungkap sumber NusaBali yang masih ada hubungan keluarga dengan keluarga korban.
Menurut sumber tadi, orangtua Bunga sangat geram dengan apa yang menimpa putrinya. Kasus dugaan pencabulan oknum Kasek SD terhadap siswinya ini pun langsung dilaporkan keluarga korban ke Polres Jembrana dua hari kemudian, 5 April 2021. Namun, sehauh ini belum jelas bagaimana lelanjutan proses hukum terhadap sang oknum Kasek cabul tersebut.
“Warga masih menunggu tindak lanjut proses di kepolisian. Sebenarnya, warga sudah geram ini,” tandas pria yang notabene salah satu tokoh di banjar yang mewilayahi SD di mana oknum Kasek cabup tersebut beraksi ini.
Merasa proses di kepolisian lamban, para orangtua ataupun wali murid yang geram dengan ulah oknum Kasek SD tersebut sempat menggelar rapat bersama jajaran aparat banjar setempat, Sabtu (17/4) malam. Dalam rapat di bale banjar tersebut, para wali murid mendesak agar oknum Kasek IGA KS segera diproses.
Sambil menunggu proses di kepolisian, para wali murid juga mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana untuk segera memindahkan oknum Kasek cabul tersebut. Menurut sumber tadi, ada 37 orang wali murid yang hadir di pertemuan di bale banjar, Sabtu malam.
“Intinya, para wali murid tidak terima jika oknum Kasek cabul itu masih ada di sekolah ini. Kalau masih bertahan di sekolah sini, anak-anaknya akan dipindahkan. Poin dari pertemuan itu, juga sudah dicatat dan ditandatangani para wali murid yang hadir. Dan, surat dari para wali murid rencananya akan disampaikan ke Dinas Pendidikan, besok (hari ini, Red),” katanya.
Sementra itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan laporan atas dugaan pencabulan oknum Kasek SD terhadap siswinya ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana. Saat ini masih dilakukan pendalaman. “Sebelumnya, kepala sekolah yang dilaporkan itu juga sudah diperiksa,” tandas AKBP Adi Wibawa saat dikonfirmasi terpisah di Negara, Minggu kemarin.
AKBP Adi Wibawa menegaskan, pihaknya pasti akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ketika nanti oknum Kasek SD tersebut memang memenuhi unsur (untuk ditetapkan sebagai tersangka, Red), yang bersangkutan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tetap profesional. Nanti kalau sudah gelar perkara, hasilnya pasti akan kami rilis,” papar AKBP Adi Wibawa. *ode
1
Komentar