Todong PSK Pakai Pistol, Bule Diringkus
Ogah Bayar Usai Berhubungan Badan
Sebelum terjadi penganiayaan dan penodongan pakai pistol, AP dipesan oleh teman D berinisial R melalui aplikasi WhatsApp
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bule berkebangsaan Swedia berinisial D, 44, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, Kamis (15/4). Pria bule ini berurusan dengan pihak berwajib karena dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial, AP, 29.
Penganiayaan terhadap perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini terjadi di salah satu vila di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (22/3) lalu pukul 08.00 Wita. AP dianiaya karena meminta uang bayaran usai berhubungan badan sebanyak dua kali sebesar Rp 800.000. Tak hanya dianiaya, AP juga tidak dibayar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro dikonfirmasi, Minggu (18/4) mengungkapkan D sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan. AKP Hadimastika membeberkan D menganiaya AP dengan cara memukul beberapa kali ke arah muka, kepala, leher, dan tangan kiri dengan tangan kosong dalam posisi mengepal. Selain itu korban lehernya dicekik dan menodongkan pistol airsoft gun serta pisau ke arah muka korban.
"D mengajak AP berhubungan badan sebanyak 2 kali. Selesai dilayani AP meminta uang. Malah korban dianiaya D. Awalnya pelaku mengaku tak ada uang cash. Setelah itu malah korban dianiaya," ungkap AKP Hadimastika. Sebelum terjadi penganiayaan dan penodongan pakai pistol, AP dipesan oleh teman D berinisial R melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (21/3) pukul 23.30 Wita. AP disuruh datang ke vila tempat menginap R di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Melalui pesan WA itu AP mengaku tidak mau kalau tidak dibayar sebesar Rp 800.000. Akhirnya sepakat tapi uang belum ditransfer.
Setelah sepakat, pukul 00.45 Wita, Senin (22/3) korban datang ke vila tempat R menginap. Setibanya di vila, R sedang minum alkohol bersama teman-temannya termasuk D. Pukul 06.00 Wita, AP diajak D ke dalam kamar untuk berhubungan badan.
"Namun korban tidak dibayar dan malah dianiaya. Pelaku mengatakan kepada korban minta uang kepada R yang memesan AP. AP Bilang saya kan tidur sama kamu bukan sama R. D marah dan melakukan penganiayaan serta penodongan dengan pistol," ungkap AKP Hadimastika. Berdasarkan laporan AP, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan D, pada Kamis (15/4). "Yang kita proses adalah terkait penganiayaan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya. *pol
Penganiayaan terhadap perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini terjadi di salah satu vila di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (22/3) lalu pukul 08.00 Wita. AP dianiaya karena meminta uang bayaran usai berhubungan badan sebanyak dua kali sebesar Rp 800.000. Tak hanya dianiaya, AP juga tidak dibayar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro dikonfirmasi, Minggu (18/4) mengungkapkan D sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan. AKP Hadimastika membeberkan D menganiaya AP dengan cara memukul beberapa kali ke arah muka, kepala, leher, dan tangan kiri dengan tangan kosong dalam posisi mengepal. Selain itu korban lehernya dicekik dan menodongkan pistol airsoft gun serta pisau ke arah muka korban.
"D mengajak AP berhubungan badan sebanyak 2 kali. Selesai dilayani AP meminta uang. Malah korban dianiaya D. Awalnya pelaku mengaku tak ada uang cash. Setelah itu malah korban dianiaya," ungkap AKP Hadimastika. Sebelum terjadi penganiayaan dan penodongan pakai pistol, AP dipesan oleh teman D berinisial R melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (21/3) pukul 23.30 Wita. AP disuruh datang ke vila tempat menginap R di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Melalui pesan WA itu AP mengaku tidak mau kalau tidak dibayar sebesar Rp 800.000. Akhirnya sepakat tapi uang belum ditransfer.
Setelah sepakat, pukul 00.45 Wita, Senin (22/3) korban datang ke vila tempat R menginap. Setibanya di vila, R sedang minum alkohol bersama teman-temannya termasuk D. Pukul 06.00 Wita, AP diajak D ke dalam kamar untuk berhubungan badan.
"Namun korban tidak dibayar dan malah dianiaya. Pelaku mengatakan kepada korban minta uang kepada R yang memesan AP. AP Bilang saya kan tidur sama kamu bukan sama R. D marah dan melakukan penganiayaan serta penodongan dengan pistol," ungkap AKP Hadimastika. Berdasarkan laporan AP, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan D, pada Kamis (15/4). "Yang kita proses adalah terkait penganiayaan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar