DAU Pemkab Karangasem Dipangkas Rp 23 Miliar
Pemangkasan DAU menyebabkan APBD Karangasem tahun 2021 terancam defisit.
AMLAPURA, NusaBali
Pemerintah pusat pangkas dana alokasi umum (DAU) untuk Pemkab Karangasem di tahun 2021. Awalnya dapat DAU sebesar Rp 723 miliar, melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, DAU dipangkas Rp 23 miliar atau 3,28 persen. Imbasnya, banyak kegiatan yang telah dirancang tidak bisa terlaksana.
Plt Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem, I Wayan Purna, mengungkapkan setelah pemangkasan, Pemkab Karangasem akan menerima DAU Rp 700 miliar. Berdasarkan informasi dari media nasional, pemotongan DAU nantinya dilakukan beberapa kali. Bisa saja DAU untuk Pemkab Karangasem kembali akan dipangkas, tergantung situasi dan perkembangan pandemi Covid-19. “Ada pemotongan DAU dari pusat, tetapi tidak banyak berpengaruh terhadap kegiatan,” ungkap Wayan Purna, Minggu (18/4).
Pemangkasan DAU menyebabkan neraca APBD Pemkab Karangasem tahun 2021 terancam defisit. Belum ada dana dari sumber lain untuk menutupi defisit itu. Dalam kondisi normal, DPRD dan eksekutif sepakati APBD Karangasem tahun 2021 mengalami defisit Rp 44,123 miliar. Pendapatan daerah Rp 1,601 triliun, belanja daerah Rp 1,645 triliun. Meski demikian masih ada dana SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp 44,123 miliar untuk menutupi defisit itu. Gaji ASN yang bersumber dari DAU masih aman. Wayan Purna berharap agar ke depan tidak lagi terjadi pemotongan DAU yang masih tersisa Rp 700 miliar.
Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Karangasem yang juga Sekda I Ketut Sedana Merta mengakui ada pemangkasan DAU Rp 23 miliar. Ketut Sedana Merta mengakui ada pengaruhnya. “Berpengaruh terhadap beberapa kegiatan, tetapi tidak banyak,” ujarnya. Kegiatan mana yang tertunda, akan ditinjau kembali. Ini kejadian yang kedua kalinya DAU mengalami pemangkasan. Sebelumnya pada tahun 2016, DAU dipangkas Rp 53 miliar. Saat itu, pimpinan OPD kelabakan atas kebijakan pemerintah pusat yang menarik DAU. Bahkan biaya perjalanan dinas sejumlah OPD telah minus sejak Juli 2016 sehingga tidak bisa melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Formasi APBD Karangasem tahun 2016 defisit Rp 44,5 miliar, yang merupakan selisih antara belanja daerah Rp 1,583 triliun dengan pendapatan daerah Rp 1,538 triliun. DAU tahun 2016 sebesar Rp 732,9 miliar menjadi Rp 679,9 miliar dan DAK Rp 117,105 miliar. Dampaknya saat itu, pembangunan fisik bersumber dari DAU, misalnya di Dinas PUPR terpangkas sekitar Rp 800 juta, Dinas Perikanan Karangasem juga kehilangan anggaran kegiatan Rp 3 miliar. *k16
Plt Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem, I Wayan Purna, mengungkapkan setelah pemangkasan, Pemkab Karangasem akan menerima DAU Rp 700 miliar. Berdasarkan informasi dari media nasional, pemotongan DAU nantinya dilakukan beberapa kali. Bisa saja DAU untuk Pemkab Karangasem kembali akan dipangkas, tergantung situasi dan perkembangan pandemi Covid-19. “Ada pemotongan DAU dari pusat, tetapi tidak banyak berpengaruh terhadap kegiatan,” ungkap Wayan Purna, Minggu (18/4).
Pemangkasan DAU menyebabkan neraca APBD Pemkab Karangasem tahun 2021 terancam defisit. Belum ada dana dari sumber lain untuk menutupi defisit itu. Dalam kondisi normal, DPRD dan eksekutif sepakati APBD Karangasem tahun 2021 mengalami defisit Rp 44,123 miliar. Pendapatan daerah Rp 1,601 triliun, belanja daerah Rp 1,645 triliun. Meski demikian masih ada dana SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp 44,123 miliar untuk menutupi defisit itu. Gaji ASN yang bersumber dari DAU masih aman. Wayan Purna berharap agar ke depan tidak lagi terjadi pemotongan DAU yang masih tersisa Rp 700 miliar.
Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Karangasem yang juga Sekda I Ketut Sedana Merta mengakui ada pemangkasan DAU Rp 23 miliar. Ketut Sedana Merta mengakui ada pengaruhnya. “Berpengaruh terhadap beberapa kegiatan, tetapi tidak banyak,” ujarnya. Kegiatan mana yang tertunda, akan ditinjau kembali. Ini kejadian yang kedua kalinya DAU mengalami pemangkasan. Sebelumnya pada tahun 2016, DAU dipangkas Rp 53 miliar. Saat itu, pimpinan OPD kelabakan atas kebijakan pemerintah pusat yang menarik DAU. Bahkan biaya perjalanan dinas sejumlah OPD telah minus sejak Juli 2016 sehingga tidak bisa melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Formasi APBD Karangasem tahun 2016 defisit Rp 44,5 miliar, yang merupakan selisih antara belanja daerah Rp 1,583 triliun dengan pendapatan daerah Rp 1,538 triliun. DAU tahun 2016 sebesar Rp 732,9 miliar menjadi Rp 679,9 miliar dan DAK Rp 117,105 miliar. Dampaknya saat itu, pembangunan fisik bersumber dari DAU, misalnya di Dinas PUPR terpangkas sekitar Rp 800 juta, Dinas Perikanan Karangasem juga kehilangan anggaran kegiatan Rp 3 miliar. *k16
1
Komentar