nusabali

Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu, DPRD Bali Surati Polda

  • www.nusabali.com-kawal-kasus-dugaan-penistaan-agama-hindu-dprd-bali-surati-polda

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali kawal kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh oknum akademisi Dr Desak Made Darmawati SPd MM, yang kasusnya tengah dilaporkan elemen masyakarat ke polisi.

DPRD Bali pun akan bersurat ke Polda Bali seraya meminta supaya laporan elemen masyarakat itu ditindaklanjuti dengan serius dan keadilan ditegakkan.

Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi agama, adat, budaya, kesejahteraan rakyat), I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan pelaporan elemen masyarakat Hindu dan krama Bali harus dikawal. Ini supaya penegakan hukum atas dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Darmawati benar-benar diusut tuntas.

"Kami Komisi IV DPRD Bali yang membidangi agama, adat, dan budaya akan all out kawal kasus ini. Pelaporan elemen masyarakat Bali dan umat Hindu ke Polda Bali kita kawal dan akan pantau terus tindak lanjutnya. Jangan sampai hanya terhenti sebatas laporan, tanpa ada tindak lanjutnya," jelas Gung De dalam keterangan persnya di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (19/4) siang.

Politisi senior PDIP asal Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini mengingatkan, tidak ada alasan peristiwa kejadian dugaan pelecehan dan penistaan agama melalui ceramah Desak Darmawati tidak ditindaklanjuti serius laporannya, karena kejadiannya bukan di Bali. "Video yang beredar luas itu terjadi di seluruh Indonesia. Di mana pun bisa dilaporkan atau diadukan secara hukum kepada petugas kepolisian," tegas Gung De.

Gung De juga mengajak seluruh umat Hindu di Bali dan seluruh Indonesia untuk tetap menjaga situasi kondusif, serta toleransi dan kebhinnekaan yang sudah terjalin di NKRI. "Kami mengajak umat Hindu kedepankan proses hukum dalam kasus yang telah menyakiti perasaan umat Hindu se-Indonesia ini," tegas politisi dan tokoh adat yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan, Denpasar Selatan ini.

Menurut Gung De, DPRD Bali bukannya meragukan ketegasan pihak kepolisian dalam proses hukum terhadap Desak Darmawati, yang diduga menistakan Agama Hindu dan ujaran kebencian melalui ceramahnya. Namun, ini semata-mata untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Bali.

“Selain itu, kami wakil rakyat Bali komitmen mengawal aspirasi masyarakat Bali. Ini pelajaran berharga buat kita semua, supaya pelecehan yang rentan memecah persatuan jangan terulang lagi. Sekali lagi, ini proses hukum terhadap seorang oknum yang kita kawal," papar Gung De.

Gung De menyebutkan, secara kelembagaan pihaknya berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum dan Kamtibmas) dan Pimpinan Dewan untuk menyurati Polda Bali terkait pelaporan kasus dugaan pelecehan Agama Hindu ini. "Kami sudah koordinasi dengan Pimpinan Dewan untuk bersama-sama kawal kasus ini," tandas mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali ini.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pihaknya segera akan bersurat kepada Polda Bali terkait pelaporan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati ini. "Intinya, surat lembaga Dewan ke Polda Bali akan kita layangkan untuk penegakan hukum atas kasus Desak Darmawati," jelas Suparta saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Gedung Dewan, Senin kemarin.

Menurut Suparta, pelaporan elemen masyarakat Bali dan umat Hindu ke Polda Bali sudah bagus, karena berjalan dengan kondusif dan kedepankan jalur hukum. "Ya, memang begitulah supaya harmonisasi ini terjaga. Secara kelembagaan, kami di DPRD Bali punya kewajiban mengawal kasus ini. Karena kita sendiri adalah partner kerja dari Polda Bali," tegas politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan ini.

Kasus video ceramah berisi dugaan menistakan Agama Hindu dari Desak Darmawati, menurut Suparta, jelas adanya dan memenuhi unsur untuk dilaporkan ke penegak hukum. "Unsur penistaan agama jelas terpenuhi sesuai Pasal 156 a KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," beber politisi yang juga advokat ini. *nat

Komentar