Terkapar di RS, Zainal Tayeb Batal Diperiksa
Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak datang tanpa alasan maka akan dijemput paksa.
MANGUPURA, NusaBali
Pengusaha, Zainal Tayeb mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta otentik, Senin (19/4). Kabarnya, mantan promotor tinju ini sakit dan kini harus menjalani tawat inap di salah satu rumah sakit di Kuta, Badung.
Sedianya, pengusaha asal Sulawesi Selatan itu diperiksa pukul 10.00 Wita. Ternyata hingga pukul 14.30 Wita, Zainal Tayeb tak kunjung datang. Penyidik lalu mendapat informasi Zainal Tayeb di rawat di RS Siloam di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung karena gula darahnya naik tinggi.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat memberikan keterangan pers di Polres Badung kemarin siang membenarkan Zainal Tayeb tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Badung. “Ya informasi dari penyidik tersangka sakit dan ada surat sakit. Saya tidak tahu sakit apa yang diderita tersangka. Informasi dari penyidik bahwa tersangka sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit," ungkap Iptu Oka Bawa.
Dikatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak datang tanpa alasan maka akan dijemput paksa.
"Sesuai SOP, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan maka akan dikeluarkan surat panggilan ke dua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar maka akan dipanggil paksa," ungkap Iptu Oka Bawa.
Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb mengatakan kliennya benar menderita sakit. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan penyidik Polres Badung yang menangani perkara yang dijalani kliennya. "Klien saya sakit. Sudah sejak, Sabtu (17/4) dirawat di rumah sakit. Tadi kami sudah sampaikan kepada penyidik," tuturnya.
Zainal Tayeb sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Pengusaha sukses itu dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam. Zainal Tayeb dipolisikan sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Zainal Tayeb melakukan penipuan soal luas tanah. Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zaenal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Zainal Tayeb sendiri membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Zainal Tayeb mengaku luas tanah yang dimaksud tidak kurang. Bahkan luasnya lebih. Zainal Tayeb tantang untuk ukur ulang.
Zainal Tayeb juga bantah dirinya membuat menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dikatakan Yuri Pranatomo yang juga ditetapkan jadi tersangka dua bulan lalu dalam perkara itu tidak ada hubungannya dengan dia. *pol
Sedianya, pengusaha asal Sulawesi Selatan itu diperiksa pukul 10.00 Wita. Ternyata hingga pukul 14.30 Wita, Zainal Tayeb tak kunjung datang. Penyidik lalu mendapat informasi Zainal Tayeb di rawat di RS Siloam di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung karena gula darahnya naik tinggi.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat memberikan keterangan pers di Polres Badung kemarin siang membenarkan Zainal Tayeb tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Badung. “Ya informasi dari penyidik tersangka sakit dan ada surat sakit. Saya tidak tahu sakit apa yang diderita tersangka. Informasi dari penyidik bahwa tersangka sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit," ungkap Iptu Oka Bawa.
Dikatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak datang tanpa alasan maka akan dijemput paksa.
"Sesuai SOP, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan maka akan dikeluarkan surat panggilan ke dua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar maka akan dipanggil paksa," ungkap Iptu Oka Bawa.
Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb mengatakan kliennya benar menderita sakit. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan penyidik Polres Badung yang menangani perkara yang dijalani kliennya. "Klien saya sakit. Sudah sejak, Sabtu (17/4) dirawat di rumah sakit. Tadi kami sudah sampaikan kepada penyidik," tuturnya.
Zainal Tayeb sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Pengusaha sukses itu dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam. Zainal Tayeb dipolisikan sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Zainal Tayeb melakukan penipuan soal luas tanah. Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zaenal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Zainal Tayeb sendiri membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Zainal Tayeb mengaku luas tanah yang dimaksud tidak kurang. Bahkan luasnya lebih. Zainal Tayeb tantang untuk ukur ulang.
Zainal Tayeb juga bantah dirinya membuat menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dikatakan Yuri Pranatomo yang juga ditetapkan jadi tersangka dua bulan lalu dalam perkara itu tidak ada hubungannya dengan dia. *pol
Komentar