DPRD Bali 'Kecolongan' Lagi
Kepala BLH Provinsi Bali, I Gede Suarjana mengaku bukan rapat resmi, karena perwakilan BTID hanya mampir dan meminta kelengkapan masukan untuk Amdal.
DENPASAR,NusaBali
Janji Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali melibatkan Komisi III DPRD Bali rapat pembahasan Analis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan kawasan wisata Pulau Serangan di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan oleh PT BTID (Bali Turtle Island Development) terlewatkan. Bocoran yang diperoleh NusaBali, Rabu (7/12), BLH membahas masalah Amdal dengan pihak BTID di Kantor BLH Provinsi Bali tanpa melibatkan DPRD Bali.
Sumber NusaBali di DPRD Bali mengatakan, pembahasan Amdal oleh BLH dengan BTID terkesan diam-diam karena tidak melibatkan Komisi III DPRD Bali yang membidangi pembangunan dan lingkungan. Padahal Komisi III DPRD Bali memiliki kewenangan dalam kontrol dan pengawasan setiap pembangunan di Bali. “Tanya Kepala BLH. Ada pembahasan Amdal di Kantor BLH, tetapi DPRD Bali tidak dilibatkan,” ujar sumber NusaBali di DPRD Bali, kemarin.
Atas kondisi ini, kalangan Komisi III DPRD Bali pun gerah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana pun ‘mencium’ gelagat tidak beretika atas proses Amdal buat kawasan Pulau Serangan yang digarap BTID ini. “Sejak awal Komisi III tidak dilibatkan. Kan sudah diagendakan panggil Badan Lingkungan oleh pimpinan dewan. Harusnya Pemprov Bali dalam hal ini BLH selalu berkoordinasi dengan DPRD Bali. Ini masalah etika dimana Eksekutif dan Legislatif adalah partner kerja,” kata Kariyasa Adnyana.
Politisi asal Desa Busungbiu/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini, mengatakan dirinya juga mendapatkan informasi ada pembahasan Amdal berlanjut oleh BLH dan BTID. “Saya juga dengar pembahasan Amdal berlanjut tetapi tidak ada memberitahukan Dewan. Kita bukan apa-apa. Eksekutif- Legislatif itu kan bagian pemerintahan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Kepala BLH Provinsi Bali, I Gede Suarjana dikonfirmasi secara terpisah mengakui, memang ada pertemuan dengan pihak BTID yang akan membangun kawasan wisata di Pulau Serangan. Namun perwakilan BTID bernama Anak Agung Buana dikatakannya, hanya mampir dan meminta kelengkapan masukan untuk Amdal.“Tetapi bukan membahas Amdal secara resmi. Nanti kalau Komisi III mengundang kami tentu kami siap,” ujar mantan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Bali ini.
Suarjana juga membantah kalau BLH berjalan sendiri- sendiri dalam proses pembahasan Amdal pembangunan kawasan wisata Pulau Serangan. “Kami dalam membahas Amdal akan melibatkan Komisi III. Jadi tidak ada niat menelikung atau diam-diam. Hari ini (kemarin) bukan pertemuan, kebetulan Pak Agung Buana dari BTID lewat dan mampir ke kantor. Cuman 2 menit saja, minta masukan BLH,” kilah birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang terpental dalam bursa calon Plt Bupati Buleleng ini.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan kawasan pariwisata di Pulau Serangan sudah mengantongi Izin Prinsip yang dikeluarkan Walikota Denpasar bernomor 157/5/8121/DS/BPPTSP/ PM /2015 tertanggal 7 Agustus 2015. Sementara rekomendasi arahan izin pemanfaatan ruang pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan dari Gubernur Bali bernomor 188.341/2391/Bappeda tertanggal 4 Juli 2012. Termasuk disebutkan izin-izin pendukung lainnya sudah dimiliki.
Pihak BLH Provinsi Bali membeber rencana kegiatan pembangunan menindaklanjuti izin lama dimana pihak investor sudah memiliki penetapan Amdal dari Gubernur Bali Nomor 652 Tahun 1995 tanggal 28 November 1995. Namun izin penetapan Amdal itu gugur karena pihak investor tidak melanjutkan dengan melakukan penyusunan dan penilaian dokumen baru. Sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, apabila pemrakarsa usaha kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan wajib untuk melakukan penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru. Sekarang menunggu kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan oleh gubernur. Hanya saja dalam prosesnya DPRD Bali tidak pernah dilibatkan.
Rencananya PT BTID melakukan pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan berupa fasilitas penunjang dengan luas areal 172,40 hektare. Akomodasi, villa dan apartemen, perkantoran, pertokoan, restoran, infrastruktur penunjang berupa kebun, parkir dengan luas yang dimanfaatkan 141,80 hektare. Kemudian ada juga pembangunan ruang pameran budaya, kerajinan, tempat pelatihan dengan luas 29,30 hektare. Fasilitas komersial berupa pertokoan dan perkantoran dengan luas areal yang dimanfaatkan seluas 131,60 hektare. Ada juga infrastruktur seperti jalan, kanal, kolam, lagoon, dan mangrove dengan luas 160,90 hektare. Hanya 18,50 hektare lahan BTID dimanfaatkan untuk jalan. * nat
Sumber NusaBali di DPRD Bali mengatakan, pembahasan Amdal oleh BLH dengan BTID terkesan diam-diam karena tidak melibatkan Komisi III DPRD Bali yang membidangi pembangunan dan lingkungan. Padahal Komisi III DPRD Bali memiliki kewenangan dalam kontrol dan pengawasan setiap pembangunan di Bali. “Tanya Kepala BLH. Ada pembahasan Amdal di Kantor BLH, tetapi DPRD Bali tidak dilibatkan,” ujar sumber NusaBali di DPRD Bali, kemarin.
Atas kondisi ini, kalangan Komisi III DPRD Bali pun gerah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana pun ‘mencium’ gelagat tidak beretika atas proses Amdal buat kawasan Pulau Serangan yang digarap BTID ini. “Sejak awal Komisi III tidak dilibatkan. Kan sudah diagendakan panggil Badan Lingkungan oleh pimpinan dewan. Harusnya Pemprov Bali dalam hal ini BLH selalu berkoordinasi dengan DPRD Bali. Ini masalah etika dimana Eksekutif dan Legislatif adalah partner kerja,” kata Kariyasa Adnyana.
Politisi asal Desa Busungbiu/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini, mengatakan dirinya juga mendapatkan informasi ada pembahasan Amdal berlanjut oleh BLH dan BTID. “Saya juga dengar pembahasan Amdal berlanjut tetapi tidak ada memberitahukan Dewan. Kita bukan apa-apa. Eksekutif- Legislatif itu kan bagian pemerintahan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Kepala BLH Provinsi Bali, I Gede Suarjana dikonfirmasi secara terpisah mengakui, memang ada pertemuan dengan pihak BTID yang akan membangun kawasan wisata di Pulau Serangan. Namun perwakilan BTID bernama Anak Agung Buana dikatakannya, hanya mampir dan meminta kelengkapan masukan untuk Amdal.“Tetapi bukan membahas Amdal secara resmi. Nanti kalau Komisi III mengundang kami tentu kami siap,” ujar mantan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Bali ini.
Suarjana juga membantah kalau BLH berjalan sendiri- sendiri dalam proses pembahasan Amdal pembangunan kawasan wisata Pulau Serangan. “Kami dalam membahas Amdal akan melibatkan Komisi III. Jadi tidak ada niat menelikung atau diam-diam. Hari ini (kemarin) bukan pertemuan, kebetulan Pak Agung Buana dari BTID lewat dan mampir ke kantor. Cuman 2 menit saja, minta masukan BLH,” kilah birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang terpental dalam bursa calon Plt Bupati Buleleng ini.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan kawasan pariwisata di Pulau Serangan sudah mengantongi Izin Prinsip yang dikeluarkan Walikota Denpasar bernomor 157/5/8121/DS/BPPTSP/ PM /2015 tertanggal 7 Agustus 2015. Sementara rekomendasi arahan izin pemanfaatan ruang pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan dari Gubernur Bali bernomor 188.341/2391/Bappeda tertanggal 4 Juli 2012. Termasuk disebutkan izin-izin pendukung lainnya sudah dimiliki.
Pihak BLH Provinsi Bali membeber rencana kegiatan pembangunan menindaklanjuti izin lama dimana pihak investor sudah memiliki penetapan Amdal dari Gubernur Bali Nomor 652 Tahun 1995 tanggal 28 November 1995. Namun izin penetapan Amdal itu gugur karena pihak investor tidak melanjutkan dengan melakukan penyusunan dan penilaian dokumen baru. Sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, apabila pemrakarsa usaha kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan wajib untuk melakukan penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru. Sekarang menunggu kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan oleh gubernur. Hanya saja dalam prosesnya DPRD Bali tidak pernah dilibatkan.
Rencananya PT BTID melakukan pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan berupa fasilitas penunjang dengan luas areal 172,40 hektare. Akomodasi, villa dan apartemen, perkantoran, pertokoan, restoran, infrastruktur penunjang berupa kebun, parkir dengan luas yang dimanfaatkan 141,80 hektare. Kemudian ada juga pembangunan ruang pameran budaya, kerajinan, tempat pelatihan dengan luas 29,30 hektare. Fasilitas komersial berupa pertokoan dan perkantoran dengan luas areal yang dimanfaatkan seluas 131,60 hektare. Ada juga infrastruktur seperti jalan, kanal, kolam, lagoon, dan mangrove dengan luas 160,90 hektare. Hanya 18,50 hektare lahan BTID dimanfaatkan untuk jalan. * nat
Komentar