Soal Tarif Parkir Bandara Jadi Rekomendasi di Paripurna DPRD Bali
DENPASAR, NusaBali
Masalah kenaikan tarif parkir yang diberlakukan PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Badung masuk dalam agenda paripurna DPRD Bali.
Selain masalah tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Ngurah Rai, masalah ekspor impor juga jadi sorotan DPRD Bali. Ketua Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dalam laporan di sidang paripurna DPRD Bali, dengan agenda pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap pendapat Gubernur Bali, tentang Ranperda Inisiatif Dewan tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di Gedung DPRD Bali Niti Mandala Denpasar, Senin (19/4) siang meminta Gubernur Bali Wayan Koster intensifkan koordinasi dengan lembaga vertikal terkait dengan rekomendasi dewan yang meminta penundaan tarif parkir di Bandara Ngurah Rai.
Adhi Ardhana di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace tersebut menegaskan situasi ekonomi masyarakat Bali yang ambruk karena Pandemi Covid-19 sangat tidak tepat dengan adanya kenaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor yang masuk ke Bandara Ngurah Rai untuk antar jemput.
"Kami berharap Gubernur Bali intensif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga dan instansi vertikal, terkait dengan rekomendasi Komisi III DPRD Bali tentang penundaan tarif parkir di Bandara Ngurah Rai," ujar politisi PDIP Bali asal Puri Gerenceng, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Menurut Adhi Ardhana rekomendasi yang disampaikan sangat penting supaya koordinasi vertikal terjaga dengan baik antara Pemprov Bali dengan lembaga terkait. "Kondisi masyarakat Bali yang ekonominya melemah tidak bisa diprediksi. Sehingga penundaan kenaikan tarif parkir di Bandara Ngurah Rai sampai Juni 2021 mendatang bisa dilaksanakan," ujar Adhi Ardhana.
Selain masalah tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Ngurah Rai Dewan Bali juga merekomendasikan kepada eksekutif untuk ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang penetapan jalur-jalur lintasan angkutan peti kemas di Provinsi Bali. "Agar dipastikan keberadaan dan ketersediaan sarana angkutan pengangkut logistik dan komoditas ekspor-impor," tegas Adhi Ardhana.
Dia juga mengatakan perlu pula ditingkatkan koordinasi antara dinas-dinas dan lembaga terkait lainnya, yang berhubungan dengan ekspor-impor ini. "Poin-poin penting inilah yang kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2021, Nomor 121/1640/DPRD perihal: penyelesaian oermasalahan terhadap poses ekspor-impor," ujar Adhi Ardhana. *nat
Komentar