DAU Berkurang, Penggunaan Anggaran Dibatasi Maksimal 50 Persen
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan kembali merefocusing anggaran pada APBD 2021, menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17/PMK.07/2021.
Dalam recofusing dimaksud, penggunaan anggaran belanja untuk sejumlah kegiatan maksimal 50 persen. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan refocusing dilakukan untuk memenuhi ketentuan delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer Pemerintah Pusat ke daerah, setelah mengalami pengurangan yang berlaku secara nasional. Untuk di Tabanan nilai pengurangan DAU mencapai Rp 24,7 miliar. ‘’Dari DAU yang tersisa, delapan persennya digunakan untuk penanganan Covid-19, atau sekitar Rp 60 miliar," ungkapnya, Senin (19/4).
Kata dia, untuk mengejar ketentuan tersebut terhitung mulai pertengahan Maret 2021, refocusing kembali dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 900/2501/ BAKEUDA. Dalam surat yang diteken Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila tersebut, terdapat 12 sub kegiatan yang anggarannya dibatasi maksimal 50 persen.
Dari 12 sub kegiatan itu, di antaranya perjalanan dinas, anggaran makan dan minum, serta BBM kendaraan operasional. "Kami sudah merefocusing anggaran ini per 8 Maret 2021 untuk menindaklanjuti PMK itu. Misalnya mamin (makanan dan minum), anggap anggarannya Rp 10 juta, jadi yang boleh dibelanjakan cuma Rp 5 juta," katanya.
Menurut dia, refocusing tersebut wajib dilakukan. Sebab bila pemerintah tidak menindaklanjuti dan melaporkan ke pusat maka transfer DAU pada bulan berikutnya akan ditunda. "Untuk itu kita sudah lakukan refocusing, agar tak berimbas pada transfer DAU pada bulan berikutnya," tegas Sri Budiarti.
Disinggung apakah pengurangan DAU ini berimbas pada gaji pegawai, dia menegaskan tidak. Sebab gaji tersebut komponennya wajib dipenuhi. "Karena itu, anggaran lain yang dikurangi," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2020 rincian DAU bagi Kabupaten Tabanan sebesar Rp 770.968.153.000. Namun dengan berlakunya PMK Nomor 17/PMK.07/2021, rincian tersebut menurun menjadi Rp 746.276.084.000. Penurunan itu setara dengan Rp 24,6 miliar lebih. *des
Kata dia, untuk mengejar ketentuan tersebut terhitung mulai pertengahan Maret 2021, refocusing kembali dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 900/2501/ BAKEUDA. Dalam surat yang diteken Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila tersebut, terdapat 12 sub kegiatan yang anggarannya dibatasi maksimal 50 persen.
Dari 12 sub kegiatan itu, di antaranya perjalanan dinas, anggaran makan dan minum, serta BBM kendaraan operasional. "Kami sudah merefocusing anggaran ini per 8 Maret 2021 untuk menindaklanjuti PMK itu. Misalnya mamin (makanan dan minum), anggap anggarannya Rp 10 juta, jadi yang boleh dibelanjakan cuma Rp 5 juta," katanya.
Menurut dia, refocusing tersebut wajib dilakukan. Sebab bila pemerintah tidak menindaklanjuti dan melaporkan ke pusat maka transfer DAU pada bulan berikutnya akan ditunda. "Untuk itu kita sudah lakukan refocusing, agar tak berimbas pada transfer DAU pada bulan berikutnya," tegas Sri Budiarti.
Disinggung apakah pengurangan DAU ini berimbas pada gaji pegawai, dia menegaskan tidak. Sebab gaji tersebut komponennya wajib dipenuhi. "Karena itu, anggaran lain yang dikurangi," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2020 rincian DAU bagi Kabupaten Tabanan sebesar Rp 770.968.153.000. Namun dengan berlakunya PMK Nomor 17/PMK.07/2021, rincian tersebut menurun menjadi Rp 746.276.084.000. Penurunan itu setara dengan Rp 24,6 miliar lebih. *des
Komentar