Perbekel Kewalahan Mengatasi Anggaran Buang Sampah ke TPA
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah perbekel mulai kewalahan mengalokasikan anggaran untuk biaya retribusi sampah di TPA (tempat pemrosesan akhir) di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Biaya retribusi per meter kubik Rp 10.000, sedangkan per bulan tiap desa mengeluarkan seratusan juta rupiah.
Perbekel Bebandem, Kecamatan Bebandem, I Gede Partadana mengatakan, per bulan mengeluarkan biaya retribusi sampah Rp 3,6 juta. “Cukup besar kami keluarkan biaya retribusi sampah di TPA, sementara kondisi pandemi Covd-19, pemasukan menurun drastis,” kata Gede Partadana, Senin (19/4).
Disebutkannya, tiap hari membuang sampah satu truk dengan volume 7 meter kubik dengan biaya Rp 70.000, per bulan Rp 2,1 juta. Biaya tersebut ditambah bahan bakar minyak (BBM) Rp 50.000, total Rp 1.500.000 sebulan, jadi keseluruhan sebulan Rp 3,6 juta.
“Itu baru dihitung BBM dan biaya untuk retribusi sampah di TPA, belum dihitung biaya operasional untuk sopir dan dua tenaga angkut,” imbuh Gede Partadana.
Perbekel Purwakerti, Kecamatan Abang, I Nengah Karyawan, mengaku mengirim sampah tiap hari dua truk, masing-masing dengan volume 7 meter kubik, sehari mengirim 14 meter kubik sampah. Sehingga biaya sebesar Rp 140.000 sehari total sebulan Rp 4.200.000, ditambah BBM Rp 100.000 sehari, total sebulan Rp 3 juta. Keseluruhan, untuk retribusi sampah dan BBM, sebesar Rp 7.200.000 per bulan.
“Bagi kami biaya operasional untuk bayar retribusi sampah di TPA cukup besar, belum lagi biaya operasional untuk 4 tenaga kerja,” ucapnya.
Apalagi, menurut Nengah Karyawan, di tengah pandemi Covid-19, nihil pemasukan dari rumah makan, vila atau hotel yang ada di Objek Wisata Banjar Amed dan sekitarnya. Biasanya dalam kondisi normal rumah tangga dikenai Rp 5.000, rumah makan Rp 10.000, Rp 15.000, vila Rp 50.000, dan hotel Rp 200.000, per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem Ir I Gede Ngurah Yudiantara MM didampingi Kasi Pengelolaan Sampah Ni Nengah Murniati MKes, mengakui memungut retribusi bagi yang membuang sampah ke TPA, tiap meter kubik dikenakan Rp 10.000.
“Makanya agar sedikit bayar retribusi, sampah dikelola sendiri. Paling tidak sampah plastik yang bisa dijual kembali dipilah, sampah organik jadikan pupuk. Sedangkan sampah residu dibuang ke TPA,” ujar Gede Ngurah Yudiantara.
Lantaran masyarakat masih enggan mengolah sampah, maka TPA tiap hari kedatangan sampah sekitar 55 ton hingga 65 ton. Bahkan bisa lebih jika hari raya. Sampah itu berasal dari sampah rumah tangga, sampah dari pasar, toko, dan yang lainnya.
Pemungutan retribusi sampah itu, kata Gede Ngurah Yudiantara, mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
Besaran retribusi sampah juga diatur, untuk sampah hasil pertunjukan besar Rp 500.000 per sekali pertunjukan, dan pertunjukan kecil Rp 250.000 per sekali pertunjukan. *k16
1
Komentar