Pedagang Kecil di Desa Giri Emas Mesadu ke Dewan
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah warga Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng, mesadu ke DPRD Buleleng, Senin (19/4).
Mereka yang merupakan pedagang kecil di Desa Giri Emas mengaku keberatan dengan keberadaan toko modern berjejaring di wilayah mereka. Terlebih toko tersebut sudah beroperasi sebelum mengantongi izin dari pemerintah. Toko modern itu pun sempat disegel Satpol PP Buleleng pada Selasa (30/3) lalu.
Kedatangan mereka diterima di ruang Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Menurut seorang warga, Made Ana, mereka keberatan toko yang sempat disegel sudah beroperasi kembali pada Kamis (15/4) lalu. “Setahu kami toko itu belum mengantongi izin pemerintah, IMB, dan izin operasional. Dan yang menjadi pertanyaan kami kenapa bisa buka lagi padahal sempat disegel Satpol PP,” kata Made Ana.
Warga lainnya Wayan Edi yang memiliki usaha dagang di sekitar toko berjejaring ini mengaku tak masalah ada toko modern. Dengan catatan, ke depannya tak lagi muncul toko modern lain secara masif, seperti di daerah-daerah lain. Jika hal tersebut terjadi secara tidak langsung dapat mematikan usaha kecil warga di sekitarnya. “Kami sebenarnya siap saja bersaing, asal kami mendapat jaminan setelah ini tidak ada lagi toko berjejaring lain yang berdiri. Biasanya kan begitu, muncul satu, selanjutnya muncul lagi dengan radius yang sangat dekat,” kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng Made Kutha yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, pendirian dan pembangunan toko modern di wilayah Giri Emas sudah dipelajari dan memenuhi persyaratan dasar persetujuan penerbitan izin. Bahkan sebelumnya sudah ada persetujuan dari desa adat, perbekel, dan camat atas pembangunan toko itu.
Selain itu dalam pengurusan perizinan operasional maupun IMB saat ini ada perubahan regulasi. Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMPTSP hanya memberikan rekomendasi menyetujui atau menolak pengajuan izin itu. Sedangkan yang menerbitkan izin adalah lembaga Online Single Submission (OSS) yang bernaung di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat. “Selama memenuhi persyaratan tata ruang, surat pengelolaan lingkungan untuk usaha ringan, dan IMB, ya izinnya akan terbit. Ketika ada jangka waktu, sesuai SOP dua hari izin keluar, kita diamkan, dianggap kita sudah menerima, izin langsung dikeluarkan pusat,” jelas Made Kutha.
Sejauh ini, menurut Made Kutha, pihaknya sudah memfasilitasi baik investor maupun keluhan masyarakat. Namun pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata dan menghambat proses investasi jika investor sudah mengikuti regulasi dan peraturan yang ada.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyarankan warga Desa Giri Emas agar kembali mencari kesepakatan bersama perbekel dan desa adat setempat. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini menyerahkan kembali kepada warga setempat untuk mendapatkan satu kesepakatan dan solusi bersama.
“Kami melihat tidak ada pelanggaran. Silakan komunikasikan kembali supaya dari desa ada kesepakatan. Kalau memang menginginkan hasil UMK masuk, koordinasi dengan investor, pemdes,” kata politisi asal Desa Tejakula ini.
Namun Supriatna pun menyarankan kepada Pemkab Buleleng agar membuat kebijakan atau peratruan daerah (Perda), tentang pembanguann toko modern berjejaring agar bekerjasama dengan BUMDes atau BUMDa dalam penyerapan hasil UMKM. Sehingga ada asas kebermanfaatan terhadap desa di wilayah toko berjejaring didirikan. *k23
Komentar