Sakit Hati karena Dimaki, Motif Pembunuhan Daha Lingsir di Penarukan
SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya mengungkap motif tersangka Yoni Jatmiko, 29, alias Yoni (sebelumnya inisial YJ) yang membunuh daha lingsir perawan tua bernama Ketut Mintaning, 64.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari rumah korban di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, nekat menghabisi nyawa nenek tersebut karena sakit hati dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban Mintaning.
Tersangka Yoni yang merupakan buruh bangunan asal Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. Hanya saja Yoni ingin memberi pelajaran kepada korban Mintaning yang sempat berkata kasar dengan kata-kata cicing (anjing) kepadanya saat membeli teh di warung milik korban.
"Saya tidak ada niatan (membunuh), hanya kasih pelajaran saja. Saya sakit hati karena saat belanja saya disebut cicing. Saat itu saya belanja pakai uang Rp 50 ribu, tapi cuma belanja dikit. Itu langsung saya dibilang cicing. Artinya itu kan anjing itu kasar sekali bagi saya," aku tersangka Yoni saat dihadirkan dalam rilis kasus, Senin (19/4) siang di Mapolres Buleleng.
Lantaran sakit hati, tersangka Yoni pun nekat mendatangi warung korban, pada Minggu (28/3) dinihari pukul 02.00 Wita. Saat masuk ke rumah korban, Yoni pun memanggil korban, namun tidak ada reaksi. Karena tidak ada reaksi, pelaku masuk paksa kamar korban dengan menendang pintu kamar. Korban terbangun kemudian marah-marah dan berteriak minta tolong.
"Saya bermaksud menyuruh dia diam, tapi dia malah teriak. Jadi saya menampar dia agar diam. Tapi dia malah jambak rambut saya dan reflek saya dorong dia hingga jatuh. Karena takut melihat jari tangan masih bergerak, saya ikat dia dan sumpal mulutnya pakai kain," ungkap Yoni sembari mengaku saat ini dirinya menyesal.
Sementara itu, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, motif penganiyaan maut ini murni dendam tersangka terhadap korban dan bukan perampokan. Mengingat, perhiasan yang dipakai korban masih utuh. "Kami berhasil menangkap pelaku berkat hasil penyelidikan dan berkat rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi," kata Kompol Dewa Darma.
Tersangka Yoni berhasil diamankan polisi saat berada di rumah bedeng bangunan ruko tempatnya bekerja yang hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian. Saat diintrogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh korban Mintaning, yang awalnya berniat memberikan pelajaran kepada korban atas perkataan kasarnya.
"Pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai, karena melihat tangan korban bergerak, pelaku mengikat tangan korban, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban dan kembali ke rumah bedeng. Jadi ini murni karena dendam," jelas Kompol Dewa Darma.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa pakaian korban serta kain yang digunakan tersangka untuk mengikat korban. Akibat perbuatannya ini, tersangka Yoni terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.*mz
Komentar