Belum Ada Perusahaan Tak Mampu Bayar THR
JAKARTA, NusaBali
Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah memastikan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang
mengaku tidak mampu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
para pekerjanya.
“Sampai dengan hari ini belum ada pengaduan yang masuk, terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR,” kata Ida dalam virtual konferensi, seperti dilansir kompas.com, Senin (19/4).
Ida mengatakan, pada umumnya laporan terkait dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja muncul di minggu kedua atau minggu ketiga bulan puasa. Bila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR pekerjanya, maka Ida mengimbau untuk melakukan pembicaraan bipartit dengan menyertakan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.
“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (bayar THR)," kata Menakar. Adapun pelaporan yang bisa dilakukan saat ini yaitu secara langsung, online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.
Sebelumnya, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Dalam aturan tersebut, pengusaha yang masih mengalami dampak Covid-19 diberikan keleluasaan untuk membayarkan THR pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.
Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1, dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan. *
Komentar