11.553 Peserta BPJS di Klungkung Nunggak Iuran
Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen.
SEMARAPURA, NusaBali
11.553 peserta BPJS Kesehatan Mandiri (KM) di Klungkung, menunggak iuran, salah satunya akibat dampak pandemi Covid-19. Peserta sedang tertimpa kesulitan ekonomi, sulit mencari kerja, higga banyak karyawan yang dirumahkan.
BPJS tetap meminta kepada para peserta yang menunggak iuran untuk membayar. Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen. "Total tunggakan di Kabupaten Klungkung mencapai 11.553 peserta, kelas I sebanyak 2.792 peserta, kelas II 2.910 peserta, dan kelas III 5.851 peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Cabang Klungkung, Selasa (20/4).
Kata dia, denda tersebut sudah diatur dalam Pasal 42 Perpres 64 Tahun 2020, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b). Peserta sebagaimana dimaksu pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persendari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta.
Dalam kesempatan itu, Endang juga menjelaskan mulai awal tahun 2021, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Klungkung kini semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dengan nomor 081246448445. Pelayanan ini bisa dinikmati peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli dan Gianyar. "Kalau ke kantor harus membawa berkas, untuk layanan WA ini cukup di foto saja. Nanti kalau ada kekurangan akan direspon," ujar Endang.
Pelayanan yang bisa diberikan melalui WA ini meliputi perubahan peserta, perubahan data, perubahan fasilitas kesehatan, penambahan peserta dan sejumlah layanan untuk peserta mandiri dapat dipermudah. Melalui WA peserta juga bisa mencari tahu BPJS Kesehatannya terdaftar dimana. Begitu ada WA masuk langsung kita respon. Yang terpenting WA dilakukan pada jam kerja.
Untuk bisa melaksanakan layanan melalui WA ini, BPJS Kesehatan memanfaatkan tenaga garis depan yang biasa bertugas melayani peserta di kantor. Sementara pelayanan di kantor dikurangi selama Pandemi Covid-19 ini untuk mencegah kerumunan.
Selama program ini dibuka, masih banyak masyarakat yang belum paham dalam pelayanan melalui WA. Pasalnya, meski dilakukan secara online, BPJS Kesehatan tetap memerlukan berkas-berkas yang dapat dikirim melalui foto. Sering kali masyarakat yang menggunakan layanan WA ini tidak menyiapkan berkas yang dibutuhkan sehingga proses pelayanan memakan waktu lama. "Jika diminta kartu keluarga atau KTP tetap harus dipenuhi," tambah Endang.
Menurut Endang pelayanan kepada peserta melalui WA ini lebih cepat dibandingkan pelayanan di kantor. Selain jumlah peserta yang mendapatkan pelayanan tidak terbatas, dalam satu waktu tenaga bisa melayani beberapa peserta sekaligus. *wan
BPJS tetap meminta kepada para peserta yang menunggak iuran untuk membayar. Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen. "Total tunggakan di Kabupaten Klungkung mencapai 11.553 peserta, kelas I sebanyak 2.792 peserta, kelas II 2.910 peserta, dan kelas III 5.851 peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Cabang Klungkung, Selasa (20/4).
Kata dia, denda tersebut sudah diatur dalam Pasal 42 Perpres 64 Tahun 2020, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b). Peserta sebagaimana dimaksu pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persendari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta.
Dalam kesempatan itu, Endang juga menjelaskan mulai awal tahun 2021, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Klungkung kini semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dengan nomor 081246448445. Pelayanan ini bisa dinikmati peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli dan Gianyar. "Kalau ke kantor harus membawa berkas, untuk layanan WA ini cukup di foto saja. Nanti kalau ada kekurangan akan direspon," ujar Endang.
Pelayanan yang bisa diberikan melalui WA ini meliputi perubahan peserta, perubahan data, perubahan fasilitas kesehatan, penambahan peserta dan sejumlah layanan untuk peserta mandiri dapat dipermudah. Melalui WA peserta juga bisa mencari tahu BPJS Kesehatannya terdaftar dimana. Begitu ada WA masuk langsung kita respon. Yang terpenting WA dilakukan pada jam kerja.
Untuk bisa melaksanakan layanan melalui WA ini, BPJS Kesehatan memanfaatkan tenaga garis depan yang biasa bertugas melayani peserta di kantor. Sementara pelayanan di kantor dikurangi selama Pandemi Covid-19 ini untuk mencegah kerumunan.
Selama program ini dibuka, masih banyak masyarakat yang belum paham dalam pelayanan melalui WA. Pasalnya, meski dilakukan secara online, BPJS Kesehatan tetap memerlukan berkas-berkas yang dapat dikirim melalui foto. Sering kali masyarakat yang menggunakan layanan WA ini tidak menyiapkan berkas yang dibutuhkan sehingga proses pelayanan memakan waktu lama. "Jika diminta kartu keluarga atau KTP tetap harus dipenuhi," tambah Endang.
Menurut Endang pelayanan kepada peserta melalui WA ini lebih cepat dibandingkan pelayanan di kantor. Selain jumlah peserta yang mendapatkan pelayanan tidak terbatas, dalam satu waktu tenaga bisa melayani beberapa peserta sekaligus. *wan
1
Komentar