Sidak Takjil, Kerupuk Cumi Mengandung Boraks
Pedagang maupun produsen pangan mengandung bahan berbahaya itu, bisa dijerat hukuman pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pangan.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng melaksanakan sidak takjil (kudapan untuk buka puasa) di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (20/4) sore. Sidak ini serangkaian bulan Ramadhan. Dalam sidak, petugas menemukan sebuah produk kerupuk cumi positif mengandung boraks.
Sidak melibatkan petugas gabungan Dinas Kesehatan Jembrana dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Jembrana, dilaksanakan pukul 15.30 Wita. Ada 20 sampel makanan dan minuman dari tiga pedagang takjil yang sempat diuji di mobil laboratorium keliling Loka POM Buleleng.
Dari 20 sampel yang diuji itu, ada salah satu sampel produk kerupuk cumi dari salah satu pedagang yang positif mengandung boraks. Sementra 19 sampel lainnya, dipastikan negatif mengandung bahan-bahan berbahaya seperti rhodamin B, methanyl yellow, boraks, ataupun formalin.
Atas temuan tersebut, petugas langsung meminta keterangan si pedagang. Dari keterangan pedagang, kerupuk cumi itu merupakan produk titipan dari salah seorang warga dari Kelurahan Loloan Barat. Sepengetahuannya, warga yang mengedarkan produk kerupuk cumi itu, hanya mengolah. Sementara untuk bahan setengah jadi kerupuk dibeli dari Jawa.
“Memang kalau pengusaha kerupuk-kerupuk di sini, kebanyakan membeli bahan setengah jadi. Biasanya, bahan setengah jadinya itu kebanyakan dari pabrik-pabrik di Jawa. Yang di sini hanya menggoreng, dititipkan ke warung-warung,” ujar si pedagang yang juga diminta memusnahkan sisa produk kerupuk cumi tersebut.
Plh Kepala Loka POM Buleleng I Gusti Ketut Rahadi, yang memimpin sidak takjil tersebut, mengatakan nantinya akan berusaha menelusuri dan kembali melakukan pengujian ke produsen kerupuk tersebut. Ketika betul mengandung boraks, dari tingkat produsen juga akan diberikan peringatan agar tidak kembali memproduksi kerupuk tersebut. “Langkah pertama, kami tetap arahkan ke pembinaan. Memberikan penjelasan bahaya penggunaan bahan dilarang dalam pangan,” ujarnya.
Namun ketika membandel, Rahadi menegaskan, pedagang maupun produsen pangan mengandung bahan berbahaya itu, bisa dijerat hukuman pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara. “Setelah nanti pembinaan, tetap akan kami awasi. Ketika membandel, ada sanksi pidana,” ujar Rahadi yang secara definitif sebagai Koordinator Fungsi Penindakan Loka POM Buleleng ini. *ode
Sidak melibatkan petugas gabungan Dinas Kesehatan Jembrana dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Jembrana, dilaksanakan pukul 15.30 Wita. Ada 20 sampel makanan dan minuman dari tiga pedagang takjil yang sempat diuji di mobil laboratorium keliling Loka POM Buleleng.
Dari 20 sampel yang diuji itu, ada salah satu sampel produk kerupuk cumi dari salah satu pedagang yang positif mengandung boraks. Sementra 19 sampel lainnya, dipastikan negatif mengandung bahan-bahan berbahaya seperti rhodamin B, methanyl yellow, boraks, ataupun formalin.
Atas temuan tersebut, petugas langsung meminta keterangan si pedagang. Dari keterangan pedagang, kerupuk cumi itu merupakan produk titipan dari salah seorang warga dari Kelurahan Loloan Barat. Sepengetahuannya, warga yang mengedarkan produk kerupuk cumi itu, hanya mengolah. Sementara untuk bahan setengah jadi kerupuk dibeli dari Jawa.
“Memang kalau pengusaha kerupuk-kerupuk di sini, kebanyakan membeli bahan setengah jadi. Biasanya, bahan setengah jadinya itu kebanyakan dari pabrik-pabrik di Jawa. Yang di sini hanya menggoreng, dititipkan ke warung-warung,” ujar si pedagang yang juga diminta memusnahkan sisa produk kerupuk cumi tersebut.
Plh Kepala Loka POM Buleleng I Gusti Ketut Rahadi, yang memimpin sidak takjil tersebut, mengatakan nantinya akan berusaha menelusuri dan kembali melakukan pengujian ke produsen kerupuk tersebut. Ketika betul mengandung boraks, dari tingkat produsen juga akan diberikan peringatan agar tidak kembali memproduksi kerupuk tersebut. “Langkah pertama, kami tetap arahkan ke pembinaan. Memberikan penjelasan bahaya penggunaan bahan dilarang dalam pangan,” ujarnya.
Namun ketika membandel, Rahadi menegaskan, pedagang maupun produsen pangan mengandung bahan berbahaya itu, bisa dijerat hukuman pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara. “Setelah nanti pembinaan, tetap akan kami awasi. Ketika membandel, ada sanksi pidana,” ujar Rahadi yang secara definitif sebagai Koordinator Fungsi Penindakan Loka POM Buleleng ini. *ode
1
Komentar