Kapolda Resmikan Polsek Denpasar Utara
DENPASAR, NusaBali
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meresmikan Polsek Denpasar Utara di Jalan Ahmad Yani Nomor 100, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (20/4) pagi.
Peresmian Polsek yang merupakan bangunan Polsek Denpasar Barat sebelumnya ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep B 1278/ II /2021, tentang persetujuan pembentukan Polsek Denpasar Utara dan Keputusan Kapolda Bali nomor Kep 1318/III/2021,tertanggal 21 Maret 2021tentang pembentukan Polsek type D dengan dijabat Kapolsek Gol IV D.
Irjen Putu Jayan menjelaskan pembentukan Polsek Denpasar Utara ini melalui kajian dan pertimbangan matang. Kecamatan Denpasar Utara terdiri dari 3 keluruhan dan 8 desa dengan jumlah penduduk 127.000 lebih. Belum memiliki Polsek. Secara Yuridis masuk wilkum Polsek Denpasar barat dan Kecamatan Denpasar Utara.
Seiring perkembangan dinamika masyarakat pemerintahan, gangguan Kamtibmas di Denpasar utara yang semakin meningkat, maka pembentukan Polsek Denpasar Utara sangat diperlukan. Pembentukan Polsek ini sejalan dengan program kerja 100 hari Kapolri. "Dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat baik formal dan non formal di wilayah Denpasar Utara menjadi pertimbangan sangat penting dalam pembentukan Polsek Denpasar Utara," ungkap Kapolda.
Selain itu Kapolda mengungkapkan Polsek Denpasar Utara ini ada karena di wilayah kecamatan ini pusat pemerintahan, perkantoran, dan juga sentral bisnis. Tujuannya agar kepolisian lebih dekat dengan masyarakat. Ini merupakan satu perhatian Kapolri.
Polsek Denpasar utara ini Polsek yang lengkap. Artinya unsur yang terkait dengan pelayanan masyarakat terkait lima fungsi teknis ada di sini. "Polsek ini tipe D. Tipe yang paling rendah. Jumlah personilnya 41 orang," tnadasnya. *pol
1
Komentar