Usai Kuningan, Berkas Perkara PEN Ditarget Rampung
SINGARAJA, NusaBali
Berkas perkara 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, ditarget rampung alias P21 (lengkap) dalam waktu dekat ini.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, seluruh petunjuk dari JPU telah dipenuhi oleh penyidik. Saat ini, menurut Jayalantara, JPU sedang mempersiakan resume hasil berita acara pemeriksaan (BAP). "Kalau melihat dengan itu, maka kemungkinan dalam waktu dekat akan P21," kata Jayalantara, Selasa (20/4) siang.
Diakui Jayalantara, petunjuk yang diberikan JPU belum lama ini tidak signifikan, dan hanya diminta untuk melengkapi syarat formil semata. Jayalantara pun menargetkan, jika proses ini akan tuntas paling tidak setelah hari raya Kuningan. Artinya, usai hari raya Kuningan sudah ada informasi bahwa berkas perkara itu dinyatakan P21.
"Sampai saat ini tidak ada petunjuk sifatnya signifikan. Hanya saja, dari pihak penuntut umum (JPU) masih berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas. Ya, bisa dalam waktu dekat ini sudah P21, kemungkinan setelah hari raya Kuningan," pungkas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Sebelumnya, JPU mengembalikan berkas perkara 8 tersangka tersebut lantaran dianggap belum lengkap ke pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pasca pelimpahan berkas perkara tahap I beberapa waktu lalu. JPU memberikan petunjuk ke pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Salah satu petunjuknya, jaksa penyidik kembali memeriksa 8 orang tersangka yang notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, untuk mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. Yakni waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, serta alur dugaan tindak pidananya. *mz
1
Komentar