FPMHD Unud Minta DPRD Bali Ikut Kawal Kasus Desak Darmawati
Polda Bali Mulai Periksa Saksi-saksi
DENPASAR, NusaBali
Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma (FPMHD) Unud menemui Komisi I DPRD Bali (yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan ketertiban) di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/4) siang.
Kedatangan mereka untuk mendesak Komisi I DPRD Bali ikut kawal proses hukum oknum akademisi Dr Desak Made Darmawati SPd MM, yang diduga melecehkan Agama Hindu dalam video ceramah yang beredar luas di media sosial.
Rombongan yang mendatangi DPRD Bali kemarin dipimpin Koor-dinator FPMHD Unud, I Made Agus Risnawan. Mereka, diterima Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP) bersama dua anggotanya: I Made Rai Warsa (Fraksi PDIP) dan I Ketut Juliarta (Fraksi Gerindra).
Made Agus Risnawan menyampaikan ceramah Desak Darmawati telah melukai hati umat Hindu. Selain itu melecehkan Agama Hindu, ceramahnya itu membuat kegaduhan di NKRI, khususnya di Bali yang selama ini sangat kental dengan toleransi. "Pernyataan Desak Darmawati sangat provokatif dan mengundang perpecahan serta kerukunan," ujar Agus Risnawan.
Menurut Agus Risnawan, FPMHD Unud akan mengawal proses hukum terhadap Desak Darmawati. DPRD Bali juga diharapkan mengawal proses hukum tersebut, sehingga hukum benar-benar berjalan memenuhi rasa keadilan.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam FPMHD Unud. "Karena memang sejak awal kami di Komisi I akan kawal kasus ini. Kita akan selalu komunikasi dengan pihak kepolisian," tegas Adnyana.
Adnyana menyebutkan, Komisi I DPRD Bali akan menyampaikan aspirasi FPMHD Unud kepada lembaga Dewan. "Nanti kan Komisi I akan bersurat ke DPRD Bali. Walaupun Desak Darmawati yang membuat gaduh sudah meminta maaf, proses hukum tetap jalan," papar ujar politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Di sisi lain, Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) laporkan Desak Darmawati ke Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu siang pukul 10.14 WIB. Laporan dilakukan Ketua Umum GKHN, Komang Priambada, didampingi sang kuasa hukum Dr I Ketut Seregig SH MH dan IDG Ngurah Surya Anom dari Forum Koordinasi Hindu Bali.
Komang Priambada mengatakan, Desak Darmawati memang telah meminta maaf. Permintaan maaf tersebut sudah diterima oleh Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Tri Handoko Seto. "Itu kami apresiasi itu. Tetapi, permintaan maaf tidak menghilangkan pelanggaran yang terjadi. Kami berharap ada penegakan supremasi hukum agar hal ini tidak dilakukan yang lain," kata Priambada.
Sedangkan pentolan Forum Koordinasi Hindu Bali, IDG Ngurah Surya Anom, mengatakan dirinya khusus datang dari Bali ke Jakarta demi memberi dukungan kepada GKHN dan penegakan supremasi hukum. "Jadi, bukan karena benci, marah, dan sebagainya. Apalagi, PHDI sudah menerima maaf dari bersangkutan (Desak Darmawati). Namun, demi menegakkan supremasi hukum, kami dukung GKHN melaporkam Desak Darmawati,” jelas Surya Anom.
Pada hari yang sama, Rabu kemarin, sejumlah Ormas Hindu juga melaporkan dugaan penistaan agama oleh Desak Darmawati ini ke Bareskrim Mabes Polri. Ormas Hindu yang melapor adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum. “Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri, sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apa pun tidak terjadi lagi di masa mendatang,” kata Putu Yoga.
Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Bali telah memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati. Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan ada tiga laporan yang ditanganinya. Tiga laporan itu semuanya dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), yakni laporan nomor 191 dengan pelapor I Gusti Ngurah Arya, laporan nomor 193 dengan pelapor Daniar Trisasongko, dan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha.
Menurut Kombes Djuhamdhani, penyidik Polda Bali telah memeriksa masing-masing satu saksi dari ketiga pelapor, Rabu kemarin. Mereka masing-masing Priyadi, Rudy Harianto, Pujianto. Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan pelapor maupun para saksi, belum didapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian.
"Mereka mengetahuinya dari menonton video yang tersebar di media sosial. Jadi, baru menjelaskan seputar penyampaian atau substansi kata-kata yang diucapkan oleh pelapor dikaitkan dengan dugaan penodaan agama," papar Kombes Djuhamdhani saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam.
Menurut Kombes Djuhamdhani, Polda Bali serius menangani ketiga laporan tersebut. Polda Bali bahkan membentuk tim khusus untuk menangani tiga laporan dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati ini. *nat,k22,pol
Komentar