nusabali

Gubernur Keluarkan SE Penertiban Joged Jaruh

  • www.nusabali.com-gubernur-keluarkan-se-penertiban-joged-jaruh

Dengan SE Gubernur, diharapkan Kapolda Bali, bupati/walikota se-Bali, Bendesa Agung MUDP Bali, dan ketua PHDI Bali dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6393 Tahun 2016 yang meminta pihak-pihak terkait melakukan berbagai langkah penertiban pertunjukan tari Joged Bumbung yang ditampilkan dengan ‘jaruh’ atau porno.

“Dengan surat edaran tersebut diharapkan Kapolda Bali, bupati/walikota se-Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali, dan ketua PHDI Bali dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha di Denpasar, Selasa (6/12).

Sesuai dengan isi surat edaran itu, langkah-langkah penertiban agar dilaksanakan secara terkoordinasi sehingga tidak akan ada lagi pementasan joged jaruh di masyarakat dan tampilan di Youtube atau media lain.

Gubernur melalui surat edaran itu melihat penampilan joged jaruh di Youtube tidak terbendung, karena diunggah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa mempertimbangkan dampak negatif bagi kebudayaan Bali.

Tari tradisi itu berfungsi sebagai hiburan, namun perkembangannya mengarah ke porno aksi dengan gerakan tari di luar kebiasaan etika dan estetika tarian Bali, juga telah menodai harkat dan martabat kesenian Bali.

“Kami baru saja menerima Surat Edaran Gubernur Bali ini dan segera kami kirimkan kepada Kapolda Bali, bupati/walikota se-Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali, dan ketua PHDI Bali,” ujar Dewa Beratha.

Menurut dia, tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang dituju melalui surat edaran tersebut di antaranya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) agar menyampaikan kepada masing-masing bendesa desa pakraman (pimpinan desa adat) untuk membuat pararem (kesepakatan adat tertulis) agar melarang pementasan joged jaruh.

Demikian juga akan ada maklumat yang dibuat oleh pihak kepolisian sebagai dasar untuk melakukan penertiban. Maklumat penanganan joged jaruh tidak hanya ditandatangani oleh Polda Bali, tetapi juga oleh pemangku kepentingan terkait seperti MUDP, PHDI, dan dari unsur pemerintah daerah.

“Bupati/walikota se-Bali diharapkan menindaklanjuti edaran dengan melakukan langkah koordinasi dengan jajaran seperti dengan Kapolres, Majelis Madya Desa Pakraman, PHDI kabupaten, serta tim penertiban,” imbuh Dewa Beratha.

Selain itu, Dewa Beratha mengharapkan PHDI Bali dapat mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan dampak negatif pementasan dan tayangan joged jaruh terhadap generasi muda, karena PHDI diyakini sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengawal dan menjaga moral umat.

“Surat edaran ini akan tetap kami kawal dan akan ada langkah evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Dewa Beratha. * ant

Komentar