Polres Tebar Spanduk Larangan Mudik
NEGARA, NusaBali
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran, 6 Mei - 17 Mei 2021.
Larangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Terkait itu, Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, mengingatkan warga atas larangan mudik tersebut. Satgas dari unsur Satlantas Polres Jembrana menebar beberapa spanduk di sisi Jalur Denpasar-Gilimanuk, Selasa (20/4).
Beberapa spanduk larangan mudik dipasang di beberapa titik lokasi yang mudah dilihat pengguna jalan. Khususnya bagi pengguna jalan yang dari arah timur atau dari arah Denpasar menuju Gilimanuk. Spanduk itu, dipasang di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, perempatan traffic light Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Kusuma Mandala Jembrana, hingga depan Terminal Negara, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Dewa Gede Ariana, Rabu (21/4), mengatakan pemasangan spanduk larangan mudik itu untuk mengingatkan adanya larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Termasuk menyosialisasikan bahwa larangan mudik dari pemerintah ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. “Sesuai aturan, larangan mudik berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. Ini diberlakukan demi keselamatan bersama, mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Di samping larangan mudik, AKP Ariana menambahkan, pemasangan sejumlah spanduk itu, bertujuan mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Termasuk mengingatkan ketertiban berlalu lintas. “Dalam berlalu lintas, masyarakat wajib mematuhi aturan berlalu lintas. Sayangi diri dan orang lain. Patuhi protokol kesehatan dan tidak mudik tahun ini,” ucapnya. *ode
Komentar