Berkas OTT Perbekel Melinggih Tunggu P-21
GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar akhirnya melimpahkan kasus OTT Perbekel Melinggih ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
"Berkas sudah kami kirim ke jaksa. Sekarang masih menunggu apakah ada petunjuk jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Araujo, dikonfirmasi Rabu (21/4).
Kini kepolisian masih menunggu, apakah berkas sudah lengkap atau belum. "Kalau dari pemeriksaan jaksa menyatakan sudah lengkap semua berarti P21. Tapi kalau masih ada kekurangan berarti kami harus lengkapi lagi," jelasnya.
Sementara menjalani proses hukum, status I Nyoman Surata diberhentikan sementara sebagai Perbekel Melinggih. Begitu pula I Nyoman Pania, diberhentikan sementara sebagai Kepala Dusun (Kadus) Banjar Geria, Desa Melinggih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar Ngakan Ngurah Adi, menyatakan, sebagai penggantinya, Sekretaris Desa Melinggih ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengurus pemerintahan di desa. Sedangkan Kelian yang dinonaktifkan digantikan oleh Kaur Desa. "Sekarang Plt Perbekel. Karena Perbekel diberhentikan sementara dengan status tersangka," ujar Ngurah Adi, Rabu (21/4).
Lanjutnya, apabila dalam pengadilan nanti Perbekel Melinggih dan Kelian divonis bebas atau tidak bersalah, maka otomatis mereka kembali ke jabatannya. "Karena selama mereka statusnya tersangka mereka diberhentikan sementara. Tolong diingat nggih mangkin niki perbekel diberhentikan sementara," tegasnya.
Dengan status diberhentikan sementara, Dewa Adi menegaskan jika Wayan Surata belum bisa disebut mantan perbekel. "Ampura mereka sekarang bukan mantan," jelasnya.
Mengenai nasib Surata pasca-diberhentikan sementara, tidak memperoleh gaji dan fasilitas sebagai kepala desa. "Kalau Perbekel diberhentikan sementara semua hak haknya diputus sementara," jelasnya. *nvi
Komentar