Tanda Larangan Parkir Dilanggar
Tanda larangan parkir yang dipasang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) di sejumlah lokasi di Bangli belum efektif.
BANGLI, NusaBali
Pelanggaran berupa parkir liar masih ada di tempat larangan parkir. Salah satunya di Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, depan RSUD Bangli dan SMKN 1 Bangli. Akibat pelanggaran parkir di kedua sisi, jalan pun menjadi sempit. Warga meminta instansi terkaitmelakukan penertiban.
Menurut warga, jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai merupakan jalan protokol yang menghubungkan kota Bangli dengan Gianyar di selatan. Sedang ke utara berhubungan dengan jalur ke Kecamatan Susut, Kintamani tembus Singaraja (Buleleng). Ke timur akses menuju Kecamatan Tembuku, tembus di Desa Nongan (Karangasem). “Ini merupakan jalur padat, dekat kantor bupati, rumah sakit, sekolah dan pemukiman,” keluh warga, Kamis (8/12).
Kadishubkominfo Bangli I Gede Arta tak berhasil dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi di kantornya, yang bersangkutan dikatakan sedang berada di luar daerah. Namun demikian dari jajaran Dishubkominfo, dijelaskan tanda larangan parkir tersebut sudah disosialisasikan ke warga. “Saat lomba WTN (Wahana Tata Nugraha) larangan parkir sudah disampaikan,” ungkap Kasi Manejemen Lalulintas Dishubkominfo I Gede Muliawan.
Soal penertiban nanti, Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Polres Bangli. Sebab penertiban terhadap pelanggaran merupakan kewenangan polisi. Sebelumnya dari pantauan, tanda larangan parkir sudah dipasang sejak beberapa waktu lalu. Namun warga belum banyak ngeh, sehingga mereka masih parkir di lokasi terlarang tersebut. Beberapa unit kendaraan bermotor diparkir pemiliknya persis pada tanda larangan parkir yang terpasang di sebelah timur jalan di depan SMKN 1 Bangli. * k17
Menurut warga, jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai merupakan jalan protokol yang menghubungkan kota Bangli dengan Gianyar di selatan. Sedang ke utara berhubungan dengan jalur ke Kecamatan Susut, Kintamani tembus Singaraja (Buleleng). Ke timur akses menuju Kecamatan Tembuku, tembus di Desa Nongan (Karangasem). “Ini merupakan jalur padat, dekat kantor bupati, rumah sakit, sekolah dan pemukiman,” keluh warga, Kamis (8/12).
Kadishubkominfo Bangli I Gede Arta tak berhasil dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi di kantornya, yang bersangkutan dikatakan sedang berada di luar daerah. Namun demikian dari jajaran Dishubkominfo, dijelaskan tanda larangan parkir tersebut sudah disosialisasikan ke warga. “Saat lomba WTN (Wahana Tata Nugraha) larangan parkir sudah disampaikan,” ungkap Kasi Manejemen Lalulintas Dishubkominfo I Gede Muliawan.
Soal penertiban nanti, Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Polres Bangli. Sebab penertiban terhadap pelanggaran merupakan kewenangan polisi. Sebelumnya dari pantauan, tanda larangan parkir sudah dipasang sejak beberapa waktu lalu. Namun warga belum banyak ngeh, sehingga mereka masih parkir di lokasi terlarang tersebut. Beberapa unit kendaraan bermotor diparkir pemiliknya persis pada tanda larangan parkir yang terpasang di sebelah timur jalan di depan SMKN 1 Bangli. * k17
1
Komentar