Desa Adat Buat Pararem Tangani Sampah
BANGLI, NusaBali
Sejumlah desa adat di Bangli serius tangani masalah sampah dengan membuat pararem. Pembuatan pararem penanganan sampah ini untuk mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengatakan, perlu partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk penanganan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sehingga sampai di TPA sudah dalam bentuk residu.
Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengungkapkan, sejumlah desa adat di Bangli telah membuat parerem penanganan sampah. “Salah satunya Desa Adat Tamanbali sedang merancang aturan tentang penanganan sampah,” ungkap Dayu Yudi, Rabu (21/4). Pararem mengatur krama desa adat hingga layanan umum di wilayah desa adat. Menurutnya, krama biasanya taat dengan pararem adat. “Adat dan dinas bekerja sama tata kelola lingkungan,” ujarnya.
Dayu Yudi mengungkapkan, desa adat yang sudah lebih dulu memiliki pararem pengelolaan sampah yakni Desa Adat Penglipuran. Mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, Dayu Yudi turun ke desa-desa untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. “Kami ada lomba tingkat desa terkait kebersihan lingkungan termasuk pengelolaan sampah. Melalui lomba, masyarakat menjadi lebih paham dalam penanganan sampah,” jelas pejabat asal Desa Tamanbali ini. *esa
Komentar