nusabali

Krama Desa Liligundi Datangi MDA Bebandem

  • www.nusabali.com-krama-desa-liligundi-datangi-mda-bebandem

Krama menolak syarat calon Bendesa Adat Liligundi tamatan SMP.

AMLAPURA, NusaBali

Seratusan krama Desa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem mendatangi Sekretariat MDA Kecamatan Bebandem di Banjar Desa Tengah, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Rabu (21/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Kedatangan krama untuk menyaksikan dari dekat mediasi antara perwakilan krama dengan MDA Kecamatan Bebandem. MDA Kecamatan Bebandem menggelar mediasi tahap III terkait keberatan krama tentang syarat-syarat Calon Bendesa Adat Liligundi. Salah satu syaratnya mesti tamatan SMP.

Keinginan krama Desa Adat Liligundi untuk melihat secara langsung jalannya mediasi tidak terwujud. Sebab mediasi digelar secara tertutup, bahkan gorden sekretariat MDA Kecamatan Bebandem ditutup. Meski demikian, krama yang datang berpakaian adat madya ini tetap menunggu hingga mediasi berakhir pukul 13.00 Wita. Mediasi dikoordinasikan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti dengan empat perwakilan krama Desa Adat Liligundi sesuai undangan dari MDA Kecamatan Bebandem Nomor 18/MDA/Kec.Bddm/IV/2021 per 12 April 2021 ditandatangani Bendesa Alitan I Nyoman Ganti.

Usai mediasi, Bendesa Alitan I Nyoman Ganti mengakui menggelar mediasi secara tertutup agar yang berdialog fokus memberikan masukan dan melakukan pencatatan secara sistimatis. “Memang kami instruksikan melakukan mediasi secara tertutup agar tidak mendengar suara-suara dari luar sehingga yang mengikuti dialog jadi fokus,” jelas Nyoman Ganti. Dalam mediasi itu, baru mengundang satu pihak yakni krama yang keberatan dengan syarat-syarat calon Bendesa Adat Liligundi. Intinya dari beragam masukan krama, menolak syarat calon Bendesa Adat Liligundi tamatan SMP. “Semua masukan kami tampung, ini tahap pendalaman menggali informasi,” tambah Nyoman Ganti.

Dialog berikutnya kata I Nyoman Ganti masih panjang, diperkirakan hingga 6 kali dialog akan digelar hingga ada titik temu. Selanjutnya MDA Kecamatan Bebandem mengundang Panitia Pemilihan Bendesa Adat Liligundi untuk dimintai masukannya. Juru bicara Krama Desa Adat Liligundi I Komang Wenten berupaya menenangkan krama Desa Adat Liligundi yang cukup lama menunggu. "Mediasi ini masih pendalaman menggali materi dilakukan MDA Kecamatan Bebandem, intinya krama Desa Adat Liligundi tetap menolak adanya syarat calon Bendesa Adat Liligundi tamatan SMP," jelas Komang Wenten.

Koordinator Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana menegaskan, demi tegaknya awig-awig, agar syarat calon Bendesa Adat Liligundi sesuai awig. Sehingga hasil pararem sebelumnya agar direvisi. Sesuai awig-awig Desa Adat Liligundi, pasal 29 ayat (4) pemilihan bendesa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penunjukan prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur awig-awig atau pararem. Dalam awig-awig juga diatur, syarat calon bendesa, wikan mamawos kalih nyurat aksara Bali utawi latin (cakap berbahasa dan bisa menulis aksara Bali maupun huruf latin, red). *k16

Komentar