Nekat Mudik, Harus Karantina 5 Hari di Daerah Asal
NEGARA, NusaBali
Sebelum diberlakukannya larangan mudik per 6 Mei 2021 mendatang, masyarakat dibolehkan mudik lebih awal.
Namun, mereka yang nekat mudik lebih awal ini diwajibkan membawa surat keterangan (Suket) negatif tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 5 hari di daerah asalnya.
Ketentuan ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, seusai mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah kementerian terkait, Rabu (21/4). Rakor secara virtual itu digelar bersama jajaran Forkopimda se-Indonesia. Kapolres AKBP Adi Wibawa bersama jajaran Forkopimda Jembrana mengikuti Rakor tersebut dari Aula Mapolres Jembrana.
AKBP Adi Wibawa mengatakan, terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021 nanti, pihak kepolisian bersama petugas gabungan di Jembrana akan melakukan penyekatan terhadap pemudik. Penyekatan itu, rencananya akan dilaksanakan di areal Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
“Kita akan sekat di UPPKB Cekik. Nanti kita siapkan saat Operasi Ketupat Agung 6-17 Mei 2021. Jika ada masyarakat yang ingin mudik, akan kita kembalikan ke daerah pemberangkatan,” tegas AKBP Adi Wibawa.
Disebutkan, jika ada yang mudik sebelum 6 Mei 2021, diwajibkan melengkapi syarat pelaku perjalanan. Minimal melengkapi diri dengan Suket hasil negatif rapid test antigen dan kewajiban menjalani karantina di daerah asal. “Nanti mereka akan di karantina di wilayahnya (daerah asal) masing-masing. Jadi, masing-masing daerah tempat asal juga diminta mengantisipasi kedatangan warganya yang mudik,” katanya.
Meski dibolehkan mudik lebih awal, menurut AKBP Adi Wibawa, tetap diharapkan tidak ada masyarakat yang mudik. Sebab, tujuan pelarangan mudik ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19. Sesuai pengalaman sebelumnya, setelah libur panjang termasuk Lebaran tahun lalu, terjadi peningkatan kasus Covid-19 akibat padatnya mobilitas masyarakat.
Sementara itu, satu pos sekat akan didirikan wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, untuk mengawasi mobilisasi masyarakat dari dan menuju ke Buleleng menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, mengatakan di Bali ada 5 titik penyekatan, termasuk di Desa Pejarakan. Dalam pos sekat itu akan ada sejumlah personil lintas instansi, seperti TNI/Polri, melakukan penjagaan.
“Penyekatan ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak mudik untuk tekan penyebaran Covid-19,” ujar Wabup Sutjidra seusai mengikuti rapat koordinasi Lintas Sektor Nasional Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah secara daring dari Ruang Command Center Polres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Rabu kemarin.
Selain pendirian pos sekat ini, dalam Operasi Keselamatan Agung, 12-25 April 2021, juga telah disosialisasikan larangan mudik. Bagi masyarakat yang ingin mudik, agar melapor ke Ketua RT, melakukan rapid test antigen, pengecekan administrasi, dan melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari.
Di sisi lain, Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Wiranata Kusuma, menjelaskan sebelum pelaksanaan pengamanan Idul Fitri, pihaknya rutin melakukan sosialisasi larangan mudik. Untuk kegiatan pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, ada 170 personel Polres Buleleng yang dilibatkan mulai 27 April sampai 5 Mei 2021.
Bahkan, saat Hari Raya Idul Fitri juga digelar Operasi Ketupat, 6-17 Mei 2021. Operasi Ketupat melibatkan 130 personel termasuk bertugas pos sekat di Desa Pejarakan. "Personel di pos sekat mengecek mobilisasi masyarakat masuk dan keluar wilayah Buleleng. Bila tidak bawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR, pasti harus putar balik," kata Kompol Wiranata. *ode,mz
Komentar