nusabali

Pencairan Hibah Bansos Dituding Ribet

  • www.nusabali.com-pencairan-hibah-bansos-dituding-ribet

Petunjuk mencari surat keterangan nomor rekening masih aktif di BPD Bali menjadikan birokrasi semakin kompleks

TABANAN, NusaBali

Ketua DPRD Tabanan, I Ketut ‘Boping’ Suryadi banyak menerima keluhan dari masyarakat yang akan cairkan bantuan dana hibah bansos. Menurut warga, pencairan dana hibah bansos tahun ini ribet. Mereka harus bolak-balik melengkapi proposal karena setelah dicek selalu ada kekurangan. Setelah proposal lengkap, masyarakat yang urus hibah juga harus cari surat keterangan rekening masih aktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Tahun ini Pemkab Tabanan kucurkan dana hibah bansos sebesar Rp 25 miliar.

Boping berharap, masyarakat yang akan cairkan dana hibah dipermudah. Bukan seperti tahun ini, ada saja kekurangan dan kesalahan sehingga harus bolak-balik perbaiki proposal. Menurut Boping, pencairan dana hibah dikejar waktu. Sementara masyarakat pemohon masih berkutat dengan perbaikan proposal. “Kasihan masyarakat. Apalagi sekarang mereka antre di BPD untuk mencari surat keterangan rekening tabungan masih aktif,” terang Boping, Kamis (8/12).

Menurut Boping, petunjuk mencari surat keterangan nomor rekening masih aktif di BPD Bali menjadikan birokrasi semakin kompleks. “Ini yang saya maksudkan sesuatu yang bisa dipermudah kok malah dipersulit dengan dalih birokratis,” sindir politisi yang juga seniman ini. Ia meyakini, masyarakat pakai rekening aktif saat ajukan proposal. Sebab mereka tahu dana hibah bansos akan dikucurkan langsung ke rekening tabungan.

Kepala Bappeda Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih proses melengkapi administrasi pencairan dana hibah tahun 2016. Menurut Wiratmaja, lampiran surat keterangan rekening masih aktif dari BPD Bali harus ada sesuai Peraturan Bupati tentang dana hibah untuk masyarakat umum. Diterangkan, proses hibah diusulkan oleh masyarakat ke Bupati Tabanan melalui Sekretariat Daerah. Dalam hal ini ditugaskan Bagian Ekdalbang (Ekonomi Pengendalian Pembangunan). Selanjutnya proposal usulan masyarakat diregister oleh Ekdalbang lalu disampaikan ke SKPD terkait untuk diverifikasi.

Hasil verifikasi disampaikan ke TAPD untuk dibuatkan pertimbangan lalu dianggarkan dalam APBD. Setelah dianggarkan kemudian disusun SK Bupati tentang by name by address penerima hibah dan dilanjutkan dengan proses pencairan. “Sebelum pencairan memang harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan sesuai dengan Perbup. Tahun ini dana hibah untuk masyarakat umum sebesar Rp 25 miliar,” terang Wiratmaja. Dikatakan, dalam melengkapi persyaratan inilah ada peluang masyarakat menjadi terbebani karena harus berkali-kali memiliki potensi kesalahan dan ketidaksinkronan antara proposal dengan dokumen pencairannya.

Mengingat terulang berkali-kali melengkapi proposal, maka peluang untuk ketidakpuasan masyarakat potensial terjadi. Sementara Kepala BPD Bali Cabang Tabanan, Ida Bagus Ary Wijaya Guntur mengatakan pencairan dana hibah bansos memang harus dilengkapi surat keterangan nomor rekening tabungan masih aktif. Sebab ada potensi nomor rekening yang dilampirkan dalam proposal sudah tidak aktif lagi. Menurut Ary Wijaya Guntur, masyarakat yang ajukan permohonan hibah setelah pencairan dana tidak ada transaksi lagi.

Sementara setiap bulan pada rekening ada beban bunga dan pajak. Lebih dari 6 bulan tidak ada transaksi, nomor rekening tidak aktif lagi. Meski ada penumpukan permohonan surat keterangan nomor rekening masih aktif, pihaknya mengaku tidak terbebani. Sebab surat permohonan tersebut dikumpulkan dulu dan keesokan harinya baru diterbitkan serta dibagikan. “Surat keterangan nomor rekening aktif terkait SP2D (surat perintah pencairan dana) yang ditransfer ke rekening,” terang Ary Wijaya Guntur. * k21

Komentar