Dibidik, 3 PNS Terima Kredit Ternak
Beberapa penerima kredit ini fiktif, tapi penyidik belum bersedia menjelaskan secara detail.
GIANYAR, NusaBali
Dana Rp 1 miliar KKP-E (Kredit Ketahanan Pangan Bidang Energi) tahun 2011 untuk Kelompok Ternak (poknak) Darma Canti I dan II, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Gianyar, ternyata jadi bidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Sebab, ada dugaan kredit itu tak tepat sasaran. Antara lain, dari 20 penerima, tiga orang diantaranya, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data NusaBali di Gianyar, Kamis (8/12), dana KKP-E yang dimohon Poknak Rp 1 miliar itu cair dan dibagi-bagikan kepada 20 anggota, masing-masing Rp 50 juta. Dana ini untuk pengadaan bibit sapi masing-masing 8 ekor, pakan, obat, dan peralatan berternak.
Dari 20 penerima itu, tiga diantaranya PNS yakni I Nyoman Subagia, pagawai di lingkungan Pemprov Bali, I Nyoman Sumertha yang Wakasek pada salah SMAN di Gianyar, I Nyoman Murtiyasa yang Kasek salah satu SMPN di Tampaksiring, Gianyar.
Dikonfirmasi per telepon, Kamis (8/12), Nyoman Subagia awalnya mengaku tidak ada mengajukan kredit dimaksud. Namun saat disampaikan namanya juga tercantum dalam daftar penerima dana KKP-E tahun 2011, ia mulai mengakui, sempat mengajukan kredit itu, namun pengajuan itu sudah lama. “Sudah lama itu, sudah tuntas urusan saya dengan kelompok ternak,” jelasnya singkat.
Sedangkan Nyoman Sumertha, saat ditemui di sela-sela kegiatan, mengakui dirinya masuk Poknak Darma Canti dan sempat mendapatkan kredit Rp 50 juta. Wakasek ini juga mengaku saat ini masih menjadi anggota Poknak itu di Banjar Kesian. "Di banjar kami (Banjar Kedian, Desa Lebih, Red), tidak memandang apa pekerjaannya, tetap terjun bertani," jelasnya.
Disinggung ketentuan PNS tidak berhak menerima KKP-E, Sumertha mengatakan bantuan ini sama dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). "KUR kan siapa saja boleh menerima, yang penting dia benar-benar punya usaha," tampiknya. Hanya saja dana-dana yang masuk ke dalam kelompok dan pembagiannya, seperti apa, ia mengaku tidak tahu pasti. “Saya hanya anggota, mungkin jelasnya yang tahu adalah pengurus,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Nyoman Murtiyasa. Ia mengaku pernah meminjam kredit, namun kurang tahu, kapan peminjaman dilakukan. "Saya dapat pinjaman beberapa kali. Kalau yang tahun 2011 saya tidak tahu dapat atau tidak," jelasnya via telepon.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Gianyar Ida Bagus Sudewa menjelaskan, bantuan KKP-E tersebut untuk para petani. Terkait penerima kredit ini dari anggota Poknak yang juga PNS, Sudewa mengatakan, "yang penting peruntukkan dan pertanggungjawabannya untuk peternakan," jelasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar Made Endra Arianto mengaku, pihaknya kini sedang bekerja mengusut dugaan penyimpangan kasus dana KKP-E tersebut. Pihaknya telah memeriksa delapan saksi. Ada beberapa penerima kredit ini fiktif, tapi penyidik belum bersedia menjelaskan ke publik secara detail. "Setiap minggu kami gelar pemeriksaan, supaya kasusnya cepat selesai," ujar Endra. Pihaknya menargetkan, penyidikan kasus ini tuntas awal tahun 2017. * cr62
Data NusaBali di Gianyar, Kamis (8/12), dana KKP-E yang dimohon Poknak Rp 1 miliar itu cair dan dibagi-bagikan kepada 20 anggota, masing-masing Rp 50 juta. Dana ini untuk pengadaan bibit sapi masing-masing 8 ekor, pakan, obat, dan peralatan berternak.
Dari 20 penerima itu, tiga diantaranya PNS yakni I Nyoman Subagia, pagawai di lingkungan Pemprov Bali, I Nyoman Sumertha yang Wakasek pada salah SMAN di Gianyar, I Nyoman Murtiyasa yang Kasek salah satu SMPN di Tampaksiring, Gianyar.
Dikonfirmasi per telepon, Kamis (8/12), Nyoman Subagia awalnya mengaku tidak ada mengajukan kredit dimaksud. Namun saat disampaikan namanya juga tercantum dalam daftar penerima dana KKP-E tahun 2011, ia mulai mengakui, sempat mengajukan kredit itu, namun pengajuan itu sudah lama. “Sudah lama itu, sudah tuntas urusan saya dengan kelompok ternak,” jelasnya singkat.
Sedangkan Nyoman Sumertha, saat ditemui di sela-sela kegiatan, mengakui dirinya masuk Poknak Darma Canti dan sempat mendapatkan kredit Rp 50 juta. Wakasek ini juga mengaku saat ini masih menjadi anggota Poknak itu di Banjar Kesian. "Di banjar kami (Banjar Kedian, Desa Lebih, Red), tidak memandang apa pekerjaannya, tetap terjun bertani," jelasnya.
Disinggung ketentuan PNS tidak berhak menerima KKP-E, Sumertha mengatakan bantuan ini sama dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). "KUR kan siapa saja boleh menerima, yang penting dia benar-benar punya usaha," tampiknya. Hanya saja dana-dana yang masuk ke dalam kelompok dan pembagiannya, seperti apa, ia mengaku tidak tahu pasti. “Saya hanya anggota, mungkin jelasnya yang tahu adalah pengurus,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Nyoman Murtiyasa. Ia mengaku pernah meminjam kredit, namun kurang tahu, kapan peminjaman dilakukan. "Saya dapat pinjaman beberapa kali. Kalau yang tahun 2011 saya tidak tahu dapat atau tidak," jelasnya via telepon.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Gianyar Ida Bagus Sudewa menjelaskan, bantuan KKP-E tersebut untuk para petani. Terkait penerima kredit ini dari anggota Poknak yang juga PNS, Sudewa mengatakan, "yang penting peruntukkan dan pertanggungjawabannya untuk peternakan," jelasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar Made Endra Arianto mengaku, pihaknya kini sedang bekerja mengusut dugaan penyimpangan kasus dana KKP-E tersebut. Pihaknya telah memeriksa delapan saksi. Ada beberapa penerima kredit ini fiktif, tapi penyidik belum bersedia menjelaskan ke publik secara detail. "Setiap minggu kami gelar pemeriksaan, supaya kasusnya cepat selesai," ujar Endra. Pihaknya menargetkan, penyidikan kasus ini tuntas awal tahun 2017. * cr62
Komentar