Hakim Tolak Eksepsi Oknum Sulinggih Cabul
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih, I Wayan Mahardika, 38, dalam kasus dugaan pecabulan di PN Denpasar, Kamis (22/4).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan 3 saksi lainnya akan digelar Kamis (29/4) mendatang. Dalam putusan eksepsi, majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa I Wayan Mahardika melalui penasihat hukumnya. Salah satu eksepsi terkait kompetensi relatif PN Denpasar dimana sidang digelar tidak dapat diterima.
Dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan. "Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini," tegas hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan para saksi pekan depan. “Sidang ditunda hingga pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi,” tutup hakim Made Pasek.
Dalam sampul berkas perkara dinyatakan kasus dugaan pencabulan ini terjadi di di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020. Saat itu, korban dan suaminya serta oknum sulinggih, I Wayan Mahardika sedang melakukan ritual melukat. Saat suami korban bersemedi, oknum sulinggih ini melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Dalam aksinya, oknum sulinggih ini beralasan perbuatan ini dilakukan untuk memberikan ilmu kepada korban untuk mengimbangi ilmu suaminya. Pasca aksi pencabulan tersebut, sang istri menceritakan ke suaminya dan berakhir dengan laporan ke Polda Bali.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Atau pasal 290 ke-1e KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP. *rez
Komentar