nusabali

Karangasem Rancang 51 Pilkel di Tahun 2022

  • www.nusabali.com-karangasem-rancang-51-pilkel-di-tahun-2022

AMLAPURA, NusaBali
Pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 51 desa di Kabupaten Karangasem diagendakan pada 29 April 2022. Anggaran dirancang sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pilkel digelar di banyak tempat yakni di 51 desa, makanya sejak dini dilakukan persiapan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem I Nengah Mindra, di Amlapura, Kamis (22/4).

Dalam waktu dekat, Dinas PMD akan mendata calon pemilih di setiap desa, dan membentuk panitia pemilihan. Termasuk tahapan pilkel yang mesti disusun dan disosialisasikan.

Rencana menggelar pilkel serentak telah dilaporkan ke Bupati Karangasem. Dari 51 desa itu, di antaranya di Kecamatan Kubu ada enam jabatan perbekel yang berakhir, yakni, Kubu, Baturinggit, Tianyar Timur, Tianyar Barat, Sukadana, dan Dukuh. Di Kecamatan Selat, ada empat desa nantinya menggelar pemilihan perbekel, yakni, Duda Timur, Duda, Amerta Bhuana, dan Sebudi.

Di Kecamatan Sidemen, 9 dari 10 desa menggelar pilkel, yakni, Sidemen, Tangkup, Sangkan Gunung, Wismakerta, Talibeng, Tri Eka Buana, Kertabuana, Sinduwati, dan Lokasari.

Sedangkan di Kecamatan Abang sebanyak 11 perbekel masa jabatannya berakhir, dan Kecamatan Rendang hanya satu perbekel jabatannya berakhir yakni di Desa Menanga.

Nengah Mindra mengatakan, masa jabatan perbekel 6 tahun, dan bisa menjabat maksimal 3 periode. Calon perbekel minimal 2 orang dan maksimal 5 orang, sesuai amanat UU No 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Perda No 06 Tahun 2007 tentang tata cara pemilihan pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perbekel, terutama pasal 13 (3) calon perbekel paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang.

Jika ada calon yang mendaftar lebih dari 5 calon, maka dilakukan tes untuk menggugurkan, agar maksimal yang masuk sebanyak 5 calon. Saat Pilkel 2016 sebanyak 11 calon incumbent tumbang. *k16

Komentar