Komisi I: karena Wakil Rakyat Aspiratif
Peran DPRD Naik dalam Indek Demokrasi Provinsi Bali
DENPASAR, NusaBali
Peran DPRD Bali mengalami kenaikan dari semula 58,74 menjadi 63,52 dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2019.
Peningkakan peran tersebut tidak terlepas karena DPRD Bali selaku wakil rakyat cukup aspiratif dan tidak pernah menolak aspirasi masyarakat yang masuk ke Dewan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan aparatur daerah), I Nyoman Adnyana, di Denpasar, Kamis (22/4) siang. Nyoman Adnyana mengatakan, kenaikan peran DPRD Bali dalam IDI Bali yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, harus menjadi motivasi bagi anggota Dewan dan jajarannya dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif.
"Peran DPRD Bali yang naik dalam IDI Bali ini harus menjadi motivasi bagi kita. Saya yang pernah diundang sebagai narasumber dalam diskusi Indeks Demokrasi Indonesia, merasa masih banyak hal yang perlu digenjot untuk menaikkan fungsi Dewan," ujar politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Adnyana menyebutkan, komitmen DPRD Bali yang tidak pernah menolak kehadiran masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung Dewan harus dipertahankan. Selama ini, ada ratusan pengaduan dan aspirasi, baik dalam bentuk aksi demonstrasi maupun penyampaian aspirasi biasa (audiensi) ke Gedung Dewan. Dan, DPRD Bali selalu aspiratif.
"Bahkan, kita sampai menyiapkan tempat khusus di Wantilan DPRD Bali untuk menerima kehadiran rakyat. Sepanjang menyangkut fungsi dan tugas DPRD Bali, awak Dewan tidak pernah menolak aspirasi dan audiensi masyarakat," tegas mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli yang sudah dua peruide duduk di DPRD Bali Dapil Bangli ini.
Bahkan, menurut Adnyana, seluruh aspirasi yang masuk ke DPRD Bali dituntaskan eksekusinya. Dia mencontohkan aspirasi masyarakat tentang kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta Badung, yang langsung ada upaya penyelesaian. "Artinya, semua ada eksekusinya, ada ada tindak lanjut," terang Adnyana.
Dengan komitmen dan kinerja seperti itu, peran DPRD Bali naik dalam IDI Bali. Hanya saja, kata Adnyana, kenaikan peran DPRD Bali ini tidak diikuti dengan naiknya peringkat IDI Bali secara nasional. Peringkat IDI Bali justru turun dua tingkat dari peringkat kedua tahun 2018 menjadi peringkat empat di tahun 2019. Pada 2018, IDI Bali menduduki peringkat kedua dengan nilai 82,37. Bali kala itu hanya diu-ngguli DKI Jakarta yang bertengger di puncak secara nasional dengan IDI tembus angka 85,08.
Pada tahun 2019, Bali disalip oleh Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. Peringkat teratas IDI secara nasional tahun 2019 tetap diduduki DKI Jakarta dengan angka 88,29, disusul Kalimantan Utara (nilai 83,45), Kepulauan Riau (81,64), Bali (nilai 81,38), dan Jawa Tengah (81,16).
Dari data periode 2018-2019 yang disajikan BPS Provinsi Bali dalam FGD IDI hari pertama, Rabu (21/4), ada beberapa variabel yang menurun dan diperkirakan membuat Bali terlempar dari peringkat kedua ke peringkat empat. Di antaranya, kebebasan berpendapat yang turun dari semula 72,89 (tahun 2018) menjadi 52,06 (tahun 2019). Demikian pula kebebasan berkeyakinan, turun dari 100,00 menjadi 96,26, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan yang turun dari 56,66 menjadi 53,50, serta Pemilu yang bebas dan adil menurun dari 93,67 menjadi 89,64.
Sedangkan variabel yang bertahan alias tidak mengalami perubahan dalam IDI Bali, masing-masing kebebasan berkumpul dan berserikat (dengan angka 67,19), kebebasan dari diskriminasi (100,00), peran partai politik (100,00), dan peradilan yang independen (100,00).
Sebaliknya, variabel yang berhasil mengalami kenaikan adalah hak memilih dan dipilih, dari semula 79,50 naik menjadi 89,69. Selain itu, peran DPRD juga berhasil naik dari semula 58,74 menjadi 63,52. Demikian pula variabel peran birokrasi pemerintahan daerah, yang naik dari 93,99 menjadi 96,39.
Sementara itu, dalam Focus Group Discussion (FGD) IDI Bali yang digelar BPS Provinsi Bali secara daring, Kamis kemarin, fasilitator FGD Dedy Cahyono menyajikan data bahwa DPRD Bali selama tahun 2019 mengeluarkan 15 rekomendasi sebagai tindaklanjut dari aspirasi masyarakat. Sedangkan untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda), ada 11 Perda yang dihasilkan DPRD Bali. Dari jumlah itu, satu Perda atau 9,09 persen merupakan Perda inisiatif Dewan. *nat
1
Komentar