Komplotan Curanmor dan Penadah Digulung
GIANYAR, NusaBali
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polsek Sukawati.
Tiga pelaku diamankan antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale. Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga diantaranya TKP pencurian wilayah Sukawati. Lima lagi TKP pencurian di seputaran Denpasar.
Pelaku Melkianus dan Martinus Tangu alias Vino bertindak melakukan pencurian. Kemudian sepeda motor curian dijual kepada Antonius Dale alias Toni Dale selalu penadah.
Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4) lalu.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar," jelas AKP Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Hendrajaya.
Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku pada Selasa (20/4) sekitar pukul 01.00 Wita. "Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat," jelasnya.
Modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga saya malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. "Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan kaki sampai ke tempat kos pelaku," terang Kapolsek.
Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual. "Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba," ungkapnya. Uang hasil penjualan motor curian, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tujuan awal mereka ke Bali untuk kerja, tapi mungkin karena pandemi sulit cari kerja, mereka nyuri motor," ujarnya. Kepada polisi, para pelaku mengatakan sudah beraksi sejak Februari Tahu 2021 ini. Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain dan barang bukti lain. "Satu orang masih kami cari," ujarnya.
Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari tiga tersangka, salah satunya baru saja keluar dari penjara atas kasus penganiayaan. "Salah satu pelaku curanmor merupakan residivis kasus penganiayaan di Denpasar yang baru saja lepas dari tahanan. Mereka ini sindikat pencurian motor lintas provinsi," kata eks Kapolsek Susut ini. *nvi
Komentar