Badung Belum Bisa Biayai Pengobatan di Luar Tanggungan BPJS
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, untuk saat ini belum bisa mencover seluruh biaya pengobatan warga Badung, terutama yang tidak ditanggung BPJS.
Sebab, program Krama Badung Sehat (KBS), khusunya bagian pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan belu masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Badung dr Nyoman Gunarta, mengatakan pada aplikasi SIPD, pemerintah daerah tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS. “Sampai saat ini belum bisa dilakukan karena perubahan sistem dari pusat (belum masuk SIPD, Red). Persoalan masih diusulkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sebab, KBS Pemkab Badung ini bertujuan untuk membayarkan kasus penyakit yang tidak tercover sebelumnya dari BPJS,” ujar dr Gunarta, Minggu (25/4).
Dokter asal Desa Sibang Gede, Kacamatan Abiansemal itu menjelaskan pada aplikasi SIPD, semua harus dirinci sehingga tidak bisa dianggarkan secara gelondongan. Dia mencontohkan, dulu Kabupaten Badung menganggarkan kasus yang tidak ditanggung BPJS selama setahun sebesar Rp 26 miliar. Namun, kini belum bisa dibayarkan karena tidak masuk SIPD.
“Sebelumnya ada lima rumah sakit yang kami ajak kerjasama program KBS. Jadi, jika ada masyarakat Badung yang memiliki BPJS dan sakitnya tidak bisa tercover, maka pembiayaannya akan dialihkan ke pemkab dengan program KBS tersebut,” jelas dr Gunarta.
Dijelaskan, dalam Program KBS tersebut dibagi menjadi dua bagian. Pertama, untuk menanggung warga yang kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan yang dikenal dengan JKN-KIS (Penerima Bantuan Iuran). Kedua, untuk menanggung kasus-kasus penyakit yang tidak tercover BPJS, dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD.
“Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) di program KBS masih tetap berjalan seperti biasa. Namun, yang tidak bisa dibayarkan kini yakni pembayaran kasus-kasus yang tidak dicover BPJS. Jadi, ini yang kita carikan celahnya, mana saja yang kasus-kasus yang sering kita temukan di lapangan,” kata mantan Dirut RSD Mangusada Badung itu.
Diberitakan sebelumnya, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD. Sesuai dengan Perpres 19 Tahun 2016 pasal 22 ada 18 kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Sedangkan kasus-kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan seperti penitipan jenazah, pengiriman jenazah, sirkumsisi tanpa indikasi medis, pelaksanaan operasi kontrasepsi diluar persalinan, kasus-kasus akibat bunuh diri, kasus penyakit akibat mengonsumsi miras, kasus terkait terkait perawatan kecantikan dan lain sebagainya. *ind
1
Komentar