Kandidat Pj Bupati Buleleng Sudah Beredar
Pilkada Mundur, Kursi Bupati akan Diisi Pj Bupati hingga 2024
Pilkada Buleleng sudah dipastikan mundur ke tahun 2024 karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada batal dilakukan revisi di DPR RI.
DENPASAR, NusaBali
Pilkada Buleleng yang harusnya digelar pada tahun 2022 sesuai dengan masa jabatan Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra berakhir, dipastikan akan mundur mengikuti Pemilu serentak 2024. Atas kondisi ini dipastikan akan ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Buleleng yang akan diturunkan dari Provinsi Bali.
Bursa kandidat Penjabat Bupati Buleleng ini sudah bergulir di Pemprov Bali. Sejumlah nama sudah beredar di kalangan OPD (organisasi perangkat daerah) dan DPRD Bali. Nama-nama yang dijagokan dan masuk bursa adalah pejabat eselon II rata-rata adalah putra daerah Buleleng. Menurut salah satu sumber NusaBali di lingkaran Pemprov Bali, Jumat (23/4) nama-nama yang bergulir ada Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa, birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Selain itu Sekwan DPRD Bali, I Gede Suralaga, birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gede Sudarsana, birokrat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang menjabat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (25/4) siang mengatakan Pilkada Buleleng sudah dipastikan mundur ke tahun 2024 karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada batal dilakukan revisi di DPR RI. "Sehingga akan terjadi kekosongan kursi jabatan Bupati Buleleng yang waktunya cukup lama," ujar Lidartawan.
Lidartawan menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, pengisian kursi penjabat kepala daerah akan dilaksanakan jika terjadi kekosongan jabatan kursi kepala daerah yang cukup lama, yang mengharuskan adanya berkelanjutan jalannya pemerintahan. "Kalau seperti kursi Bupati Buleleng yang akan kosong dari tahun 2022 sampai 2024 maka akan ditunjuk Penjabat Bupati. Karena urusan pemerintahan harus jalan. Kalau hanya terjadi kekosongan kursi bupati yang pendek mungkin pelaksana tugas sudah cukup," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan untuk pengisian kursi penjabat Bupati Buleleng sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. "Untuk penunjukan penjabat bupati sepenuhnya kewenangan Mendagri yang diajukan melalui Gubernur Bali," tegas Lidartawan.
Sementara terkait dengan nama-nama kandidat Penjabat Bupati Buleleng yang sudah beredar di Pemprov Bali, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara belum bisa dimintai komentar. Saat dihubungi NusaBali melalui ponselnya tidak dijawab. *nat
Bursa kandidat Penjabat Bupati Buleleng ini sudah bergulir di Pemprov Bali. Sejumlah nama sudah beredar di kalangan OPD (organisasi perangkat daerah) dan DPRD Bali. Nama-nama yang dijagokan dan masuk bursa adalah pejabat eselon II rata-rata adalah putra daerah Buleleng. Menurut salah satu sumber NusaBali di lingkaran Pemprov Bali, Jumat (23/4) nama-nama yang bergulir ada Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa, birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Selain itu Sekwan DPRD Bali, I Gede Suralaga, birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gede Sudarsana, birokrat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang menjabat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (25/4) siang mengatakan Pilkada Buleleng sudah dipastikan mundur ke tahun 2024 karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada batal dilakukan revisi di DPR RI. "Sehingga akan terjadi kekosongan kursi jabatan Bupati Buleleng yang waktunya cukup lama," ujar Lidartawan.
Lidartawan menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, pengisian kursi penjabat kepala daerah akan dilaksanakan jika terjadi kekosongan jabatan kursi kepala daerah yang cukup lama, yang mengharuskan adanya berkelanjutan jalannya pemerintahan. "Kalau seperti kursi Bupati Buleleng yang akan kosong dari tahun 2022 sampai 2024 maka akan ditunjuk Penjabat Bupati. Karena urusan pemerintahan harus jalan. Kalau hanya terjadi kekosongan kursi bupati yang pendek mungkin pelaksana tugas sudah cukup," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan untuk pengisian kursi penjabat Bupati Buleleng sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. "Untuk penunjukan penjabat bupati sepenuhnya kewenangan Mendagri yang diajukan melalui Gubernur Bali," tegas Lidartawan.
Sementara terkait dengan nama-nama kandidat Penjabat Bupati Buleleng yang sudah beredar di Pemprov Bali, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara belum bisa dimintai komentar. Saat dihubungi NusaBali melalui ponselnya tidak dijawab. *nat
Komentar