8 Badan Usaha Nunggak Iuran JKN-KIS
SEMARAPURA, NusaBali
Delapan badan usaha/tempat usaha di Klungkung masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Maret 2021.
Kondisi ini akibat dampak Covid-19 sehingga membuat badan usaha itu tutup sementara. Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, Minggu (25/4). Dia mengatakan, karena tutup usaha, maka praktis karyawan badan usaha yang bersangkutan tidak dibayarkan. Agar para pegawai dan anggota keluarganya dapat kembali mendapatkan layanan JKN-KIS, total iuran kepesertaan JKN-KIS yang harus dibayarkan delapan badan usaha itu per Maret 2021 mencapai Rp 39.791.620.
"Totalnya ada 489 pegawai dan anggota keluarganya yang belum dibayarkan," ujar Meskipun usaha itu tutup sementara, kata Endang, badan usaha tersebut tetap berkewajiban membayarkan iuran kepesertaan JKN-KIS para pegawainya. Walaupun statusnya pegawainya dirumahkan. "Mengingat sampai saat ini belum ada diatur dalam Undang-undang Industrial tentang istilah tutup sementara," kata Endang.
Bahkan, secara undang-undang juga tidak melakukan penghapusan tagihan ataupun penutupan tagihan. Karena tidak ada undang-undang untuk melakukan penutupan tagihan terhadap yang menyatakan tutup sementara saat pandemi.
Maka, bagi badan usaha yang masih melakukan tunggakan tersebut, tetap dilakukan penagihan. Yakni, dengan tiga kali penagihan, melalui lisan, tertulis, maupun langsung datang. Jika upaya penagihan tidak berhasil, maka akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan kepatuhan yang akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, dan Badan Pengawas. *wan
Komentar